|
Dalam konteks komunikasi, dikenal komunikasi massa, kelompok, organisasi dan interpersonal. Selama ini konteks komunikasi yang menjadi kritikal point ranah hukum adalah komunikasi massa sehingga muncul kajian ranah hukum komunikasi massa, Undang-undang Pers dan Undang-undang Pornografi. Semuanya memiliki kekentalan wilayah kajian komunikasi massa. Selama ini, konteks komunikasi interpersonal atau komunikasi pribadi lewat media belum menjadi daya tarik para ahli komunikasi juga hukum sebagai ranah kajian bersama.
Mengenai masalah yang dialami Ibu Prita, sebenarnya e-mail hakekatnya adalah media perorangan bahkan kelompok untuk membicarakan atau menyampaikan pesan tertentu. Klasifikasi kontekstual e-mail adalah komunikasi interpersonal, kelompok, dan organisasi.
Di samping itu sebagian besar orang menggunakan e-mail atau milis adalah untuk menyebarkan pesan yang sifatnya pribadi, mulai dari gosip, rumor, silaturahmi, sampai curhat yang bisa dibaca oleh kawan. Secara tidak disadari, karena e-mail itu terdokumentasikan dan tersimpan, maka akibatnya mudah dijadikan dasar sebagai bukti pelanggaran hukum manakala menyinggung perasaan orang lain.
Di lain pihak, peraturan (perundang-undangan) menyangkut teknologi informasi telah ditetapkan dan berlaku efektif pada 2010. Hal ini patut disyukuri bahwa Indonesia termasuk yang tanggap terhadap peraturan yang menyangkut kejahatan komunikasi elektronik. Hal ini akan menjadi pijakan yang kuat untuk menyelesaikan perkara hukum yang sebelumnya tidak memiliki instrumen tentang aturan komunikasi elektronik.
Namun masalahnya masyarakat tidak mengetahui isi dan ancaman hukum di dalamnya. Pasal demi pasal yang menjelaskan tentang jenis dan pelanggaran yang dapat menimbulkan masalah hukum, asing bagi mereka. Masyarakat menganggap komunikasi melalui e-mail, seperti obrolan keluh kesah lewat tatap muka dengan tetangga.
Tidak terlalu banyak orang mendengar atau melihat. Persepsi kita, komunikasi lewat e-mail tidak ubahnya obrolan, gunjingan, bisikan atau curhat dimana tidak banyak orang memperdulikannya. Ketika obrolan selesai maka selesai juga event komunikasi dan pengaruhnya.
Seperti kasus Ibu Prita, yang bersangkutan tidak pernah menyangka bahwa apa yang disampaikan pada rekan terdekatnya bisa dibaca orang lain dan berubah menjadi release tentang buruknya citra pelayanan sebuah lembaga. Hal itu terjadi di luar perkiraan yang bersangkutan, seperti halnya sebagian besar masyarakat.
Terlepas dari caci maki kita atas inferiornya pasien dan superiornya lembaga pelayanan kesehatan dengan orang-orangnya (dokter), kita tidak pernah tahu bahwa caci maki kita jika dilempar kepada media dan terdokumentasikan, maka bisa menimbulkan aduan hukum. Orang yang tersinggung akan lebih mudah membuktikan tindakan yang menyebabkan munculnya aduan hukum.
Kondisi ini tentu menjadi tugas penegak hukum dan pemerintah untuk lebih mensosialisasikan setiap produk aturan agar diketahui oleh masyarakat. Padahal dilain pihak seringkali muncul kasus di mana peraturan di buat hanya sekedar peraturan. Bahkan tidak terlepas dari kepentingan mendapatkan reward dari pembuatan produk itu sendiri bagi si pembuat aturan.
<p>Your browser does not support iframes.</p> Diakui atau tidak, penegakan hukum di Indonesia masih didominasi oleh hegemoni pandangan yang positivistik yang dalam hal tertentu memiliki keterbatasan-keterbatasan sehingga muncul kasus Prita, Nenek Minah dsb.
Hal ini membangun kesan bahwa penegak hukum hanya memandang undang-undang sebagai satu-satunya dasar berfikir hukum, kurang mengakomodasi kehendak publik, menegakkan hukum tanpa melihat efek dari bekerjanya hukum, menegakkan hukum tanpa melihat tujuan hukum yang ingin dicapai, seolah-olah hukum bekerja di ruang hampa. Seakan-akan penegakan hukum sudah baik dan selesai ketika semua prosedur dan ritual hukum acara itu dijalankan sesuai dengan restu birokrasi secara berjenjang, padahal ini belum cukup. Ada logika lain yang harus menjadi roh dalam setiap kebijakan penegakan hukum.
Hukum media massa biasanya dijabarkan melalui pasal-pasal yang terdapat dalam UU. Pasal tersebut biasanya berkaitan dengan keberadaan organisasi media massa. Kendati begitu, organisasi media massa tidak bisa dikenakan tindakan hukum. Sebab, hanya person yang bisa dikenakan tindakan hukum. Dengan kata lain, kalau ada organisasi media massa yang dianggap melanggar pasal-pasal dalam UU, maka yang bisa dikenakan tindakan hukum adalah individu yang menjadi penanggungjawab media massa tersebut.
Kesimpulan
Sesungguhnya terdapat empat posisi media massa, yaitu sebagai media komunikasi, lembaga eknonomi, berita dan lembaga sosial. Posisi tersebut menentukan aktivitas, fungsi, tujuan, kewajiban dan muatan isinya. Bentuk media komunikasi bila dilihat dari aktifitasnya yaitu menyalurkan dari satu kumunikator ke komunikan.
Dalam posisinya sebagai lembaga sosial, media massa berinteraksi dengan lembaga sosial lain. Ia mempengaruhi dan dipengaruhi lembaga lain. Dalam keadaan beginilah ia memiliki regulasi. Regulasi ini bisa saja berbentuk peraturan pemerintah, keputusan pemerintah, dan undang-undang (UU). Regulasi yang berupa UU inilah yang kemudian disebut hukum media massa.
Bila dilihat lebih jauh, sebenarnya tujuan hukum media massa bisa dikelompokkan menjadi:
- Untuk mengendalikan media massa. Dalam konteks ini, hukum media massa merupakan instrumen untuk membatasi media massa agar tidak melenceng dari keinginan, misalnya pemerintah. Pada titik inilah hukum media massa disebut memiliki karakter politik.
- Untuk mengatur media massa agar berperilaku wajar sesuai dengan keinginan masyarakat. Agar media massa tidak merugikan masyarakat. Dalam konteks inilah hukum media massa disebut memiliki karakter sosial.
reverensi: hasil pencarian organik google
Read More..
Dalam postingan kali ini, saya hanya menulis pertanyaan dan jawaban dari salah satu mata kuliah yang saya ikuti. Daripada mubasir di dalam flash disk, mending upload saja. Itung-itung menghemat ruang penyimpanan di dalam fd saya.
Bisa dikatakan kalau ini merupakan bagian dari makalah. Karena jawaban dari setiap pertanyaan bisa menjadi makalah kecil. hehehehe…
Isinya seputar pandangan dari disiplin ilmu sosiologi akan sebuah masalah sosial maupun non sosial. Tanpa banyak kata-kata, ayo kita bahas bersama.
Bagaimana analisis sosiologi mengenai individu dan masyarakat?
Jawab:
Dalam ilmu sosiologi, individu dan masyarakat dipandang secara berbeda. Salah satunya diakibatkan oleh factor wilayah. Selain itu masyarakat merupakan suatu sistem sosial di manasemua saling berinteraksi dan menghasilkan suatu kebuayaan. Sedangkan individu sendiri merupakan bagian terkecil dari masyarakat dan sudah tidak dapat dibagi lagi.
Individu bila dipandang dari segi sosioligi merupakan bagian dan unsur dari masyarakat itu sendiri. Tanpa individu, msyarakat tidak akan pernah terbentuk. Dilain hal, sosiologi memandang masyarakat sebagai suatu hubungan antar manusia dan proses yang timbul dari hubungan manusia.
Dalam sosiologi, masyarakat memiliki beberapa unsur, yaitu:
- Merupakan manusia yang hidup bersama
- Bercampur untuk waktu yang cukup lama
- Ada kesadaran bahwa mereka merupakan satu kesatuan
- Mereka merupakan sistem hidup bersama
Adapun pandangan para ahli mengenai masyarakat:
- Maclver dan Page, masyarakat merupakan hasil dari kebiasaan, dan tata cara dari wewenang dan kerjasama antara berbagai kelompok.
- Parson, masyarakat merupakan suatu sistem sosial dimana semua fungsinya bersumber dari individu dan bertemu dengan yang lainnya.
Jadi hubungan antara masyarakat dan individu dapat digolongkan ke dalam beberapa hal, yaitu: masyarakat merupakan penentu individu, individu dapat menentukan masyarakat, dan keduanya saling menentukan.
Menurut Anda apakah gempa bumi sebagai gejala alam bisa berpengaruh terhadap gejala sosial? Bagaimana sosiologi memandang gejala itu?
Jawab:
Ya, gejala alam bisa berpengaruh terhadap gejala sosial. Gejala alam dapat berpengaruh terhadap gejala sosial karena akibat gejala tersebut masyarakat biasanya meninggalkan tempat tersebut. Bukan cuma itu, terkadang masyarakat harus meninggalkan kebiasan-kebiasaan yang lama karena harus beradaptasi dengan lingkungan yang baru. Selain itu sosiologi memandang bahwa dengan adanya keharusan untuk beradaptasi dengan lingkungan yang baru masyarakat pun secara otomatis akan mengalami perubahan pada lembaga-lembaga kemasyarakatan yang ada pada mereka. Salah satu contoh kasus adalah seperti yang terjadi pada gempa di Padang.
<p>Your browser does not support iframes.</p>
Jelaskan fungsi lembaga keluarga dimana Anda mengalaminya!
Jawab:
Menurut saya, fungsi dari lembaga keluarga bagi saya secara pribadi adalah sebagai tempat untuk bersosialisasi untuk pertama kalinya. Keluarga mepakan media bagi saya untuk membentuk kepribadian sebelum terjun lebih jauh ke dalam masyarakat.
Dari keluargalah saya belajar untuk bisa hidup berkelompok. Lembaga keluarga sangat membantu saya dalam hal berinteraksi dengan orang lain. Keluarga juga mengajarkan dan mendidik kita bagaimana untuk bisa mengasihi, menghormati, dan menghargai sesama.
Bagaimana kebudayaan membentuk perilaku individu?
Jawab:
Kebudayaan berasal dari bahasa sansekerta yaitu buddayih yang berarti budi atau akal. Kebudayaan sendiri memiliki pengertian yaitu suatu sistem yang mencakup pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hokum, adat istiadat, dan kebiasaan yang dibuat manusia sebagai anggota masyarakat dan dijadikan sebagai miliknya. Dengan kata lain kebudayaan mencakup seluruh kegiatan manusia.
Kebudayaan sendiri memiliki beberapa bentuk yang mempengaruhi kepribdian, seperti:
- Kebudayaan-kebudayaan khusus atas dasar faktor kedaerahan, artinya adanya perbedaan antara individu-individu yang ada dalam masyarakat dengan yang yang ada di masyarakat lain yang masing-masing tinggal di daerah yang berbeda.
- Pola hidup di kota dan di desa yang berbeda, artinya cara hidup di kota dan di desa sangat berbeda karena factor interaksi masyarakatnya.
- Kebudayaan khusus kelas sosial, artinya setiap anggota masyarakat yang memiliki bermacam lapisan sosial harus memiliki sikap menghargai antar sesamanya.
- Kebudayaan khusus atas dasar agama
- Kebudayaan berdasarkan profesi.
Kebudayaan bisa membentuk perilaku dari setiap individu dan masyarakat karena kebudayaan merupakan semua tindakan manusia yang tidak pernah lepas dari semua kegiatan manusia dan dan kebudayaan selalu terkait dengan pikirannya. Bukan hanya itu kebudayaan juga berperan penting dalam membentuk perilaku individu dalam masyarakat Karena kebudayaan mempengaruhi dari segi pola pikir manusia dan juga dari segi pola pergaulan dalam masyarakat.
Read More..
Bahan Kuliah SDM. Pengertian Interaksi Sosial
Manusia dalam hidup bermasyarakat, akan saling berhubungan dan saling membutuhkan satu sama lain. Kebutuhan itulah yang dapat menimbulkan suatu proses interaksi sosial.
Maryati dan Suryawati (2003) menyatakan bahwa, “Interaksi sosial adalah kontak atau hubungan timbal balik atau interstimulasi dan respons antar individu, antar kelompok atau antar individu dan kelompok” (p. 22). Pendapat lain dikemukakan oleh Murdiyatmoko dan Handayani (2004), “Interaksi sosial adalah hubungan antar manusia yang menghasilkan suatu proses pengaruh mempengaruhi yang menghasilkan hubungan tetap dan pada akhirnya memungkinkan pembentukan struktur sosial” (p. 50).
“Interaksi positif hanya mungkin terjadi apabila terdapat suasana saling mempercayai, menghargai, dan saling mendukung” (Siagian, 2004, p. 216).
Berdasarkan definisi di atas maka, penulis dapat menyimpulkan bahwa interaksi sosial adalah suatu hubungan antar sesama manusia yang saling mempengaruhi satu sama lain baik itu dalam hubungan antar individu, antar kelompok maupun atar individu dan kelompok.
Macam - Macam Interaksi Sosial
Menurut Maryati dan Suryawati (2003) interaksi sosial dibagi menjadi tiga macam, yaitu (p. 23) :
1. Interaksi antara individu dan individu
Dalam hubungan ini bisa terjadi interaksi positif ataupun negatif. Interaksi positif, jika jika hubungan yang terjadi saling menguntungkan. Interaksi negatif, jika hubungan timbal balik merugikan satu pihak atau keduanya (bermusuhan).
2. Interaksi antara individu dan kelompok
Interaksi ini pun dapat berlangsung secara positif maupun negatif. Bentuk interaksi sosial individu dan kelompok bermacam - macam sesuai situasi dan kondisinya.
3. Interaksi sosial antara kelompok dan kelompok
Interaksi sosial kelompok dan kelompok terjadi sebagai satu kesatuan bukan kehendak pribadi. Misalnya, kerja sama antara dua perusahaan untuk membicarakan suatu proyek.
Bentuk - Bentuk Interaksi Sosial
Berdasarkan pendapat menurut Tim Sosiologi (2002), interaksi sosial dikategorikan ke dalam dua bentuk, yaitu (p. 49) :
1. Interaksi sosial yang bersifat asosiatif, yakni yang mengarah kepada bentuk - bentuk asosiasi (hubungan atau gabungan) seperti :
a. Kerja sama
Adalah suatu usaha bersama antara orang perorangan atau kelompok untuk mencapai tujuan bersama.
b. Akomodasi
Adalah suatu proses penyesuaian sosial dalam interaksi antara pribadi dan kelompok - kelompok manusia untuk meredakan pertentangan.
c. Asimilasi
Adalah proses sosial yang timbul bila ada kelompok masyarakat dengan latar belakang kebudayaan yang berbeda, saling bergaul secara intensif dalam jangka waktu lama, sehingga lambat laun kebudayaan asli mereka akan berubah sifat dan wujudnya membentuk kebudayaan baru sebagai kebudayaan campuran.
d. Akulturasi
Adalah proses sosial yang timbul, apabila suatu kelompok masyarakat manusia dengan suatu kebudayaan tertentu dihadapkan dengan unsur - unsur dari suatu kebudayaan asing sedemikian rupa sehingga lambat laun unsur - unsur kebudayaan asing itu diterima dan diolah ke dalam kebudayaan sendiri, tanpa menyebabkan hilangnya kepribadian dari
kebudayaan itu sendiri.
2. Interaksi sosial yang bersifat disosiatif, yakni yang mengarah kepada bentuk - bentuk pertentangan atau konflik, seperti :
a. Persaingan
Adalah suatu perjuangan yang dilakukan perorangan atau kelompok sosial tertentu, agar memperoleh kemenangan atau hasil secara kompetitif, tanpa menimbulkan ancaman atau benturan fisik di pihak lawannya.
b. Kontravensi
Adalah bentuk proses sosial yang berada di antara persaingan dan pertentangan atau konflik. Wujud kontravensi antara lain sikap tidak senang, baik secara tersembunyi maupun secara terang - terangan yang ditujukan terhadap perorangan atau kelompok atau terhadap unsur - unsur kebudayaan golongan tertentu. Sikap tersebut dapat berubah menjadi kebencian akan tetapi tidak sampai menjadi pertentangan atau konflik.
c. Konflik
Adalah proses sosial antar perorangan atau kelompok masyarakat tertentu, akibat adanya perbedaan paham dan kepentingan yang sangat mendasar, sehingga menimbulkan adanya semacam gap atau jurang pemisah yang mengganjal interaksi sosial di antara mereka yang bertikai tersebut.
Ciri - Ciri Interaksi Sosial
Menurut Tim Sosiologi (2002), ada empat ciri - ciri interaksi sosial, antara lain (p. 23) :
a. Jumlah pelakunya lebih dari satu orang
b. Terjadinya komunikasi di antara pelaku melalui kontak sosial
c. Mempunyai maksud atau tujuan yang jelas
d. Dilaksanakan melalui suatu pola sistem sosial tertentu
Syarat - Syarat Terjadinya Interaksi Sosial
Berdasarkan pendapat menurut Tim Sosiologi (2002), interaksi sosial dapat berlangsung jika memenuhi dua syarat di bawah ini, yaitu (p. 26) :
a. Kontak sosial
Adalah hubungan antara satu pihak dengan pihak lain yang merupakan awal terjadinya interaksi sosial, dan masing - masing pihak saling bereaksi antara satu dengan yang lain meski tidak harus bersentuhan secara fisik.
b. Komunikasi
Artinya berhubungan atau bergaul dengan orang lain.
Sumber
Read More..
ILMU PENGETAHUAN
Pengetahuan diperoleh karena ada rangsangan pada diri manusia untuk mengetahui sesuatu dalam rangka mempertahankan hidupnya. Pengetahuan ada yang umum dan ada yang khusus. Pengetahuan dikatakan benar jika ada kesesuaian antara pengetahuan dengan objeknya. Pengetahuan menjadi ilmiah karena adanya keinginan yang mendalam untuk menyelidiki sesuatu yang ingin kita ketahui dengan menggunakan metode tertentu, dan itulah yang kemudian disebut ilmu pengetahuan. Penelitian untuk menyelidiki kebenaran ilmiah dapat dilakukan melalui pendekatan induktif maupun deduktif. Ilmu pengetahuan dikembangkan bukan hanya untuk ilmu pengetahuan itu sendiri, tetapi juga karena adanya kepentingan-kepentingan di dalamnya. Apa pun kepentingannya, ilmu pengetahuan seharusnya dikembangkan untuk meningkatkan harkat dan kesejahteraan manusia.
ILMU BUDAYA DASAR, ILMU ALAMIAH DASAR, DAN ILMU SOSIAL DASAR
Ilmu pengetahuan dapat dikelompokan melalui beberapa cara. Secara umum ilmu pengetahuan dikelompokan menjadi tiga yaitu ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, dan ilmu pengetahuan budaya atau lebih umum disebut ilmu pengetahuan humaniora. Pengelompokan ilmu pengetahuan ini yang mendasari pengembangan Ilmu Alamiah Dasar, Ilmu Sosial Dasar, dan Ilmu Budaya Dasar sebagai matakuliah dasar umum yang wajib diambil oleh mahasiswa di samping matakuliah dasar umum lainnya seperti Agama, Pancasila, dan Kewiraan. Matakuliah Ilmu Sosial Dasar bukanlah merupakan suatu disiplin ilmu tetapi lebih merupakan kajian yang sifatnya multi atau interdisipliner. Ilmu Sosial Dasar diajarkan untuk memberikan pengetahuan dasar dan pengertian umum kepada mahasiswa tentang konsep-konsep yang dikembangkan untuk mengkaji gejala-gejala sosial yang terjadi di sekitamya. Dengan demikian, diharapkan mahasiswa dapat memiliki kepekaan sosial yang tinggi terhadap lingkungan sosialnya. Dengan kepekaan sosial yang dimilikinya, mahasiswa diharapkan memiliki kepedulian sosial dalam menerapkan ilmunya di masyarakat.
ILMU PENGETAHUAN DAN PEMANFAATANNYA
Ilmu pengetahuan dikembangkan untuk meningkatkan harkat hidup manusia, sekaligus untuk meningkatkan kesejahteraan umat manusia. Masalahnya, manusia sering memiliki rasa serakah, sehingga ilmu pengetahuan tidak jarang digunakan untuk memenuhi kepentingannya sendiri walaupun dengan cara mengorbankan orang lain. Hal itulah yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan ilmu pengetahuan. Karena itulah ilmu pengetahuan harus memiliki etika atau kode etik ilmu pengetahuan. Dalam mempelajari etika ilmu pengetahuan, masalah yang menjadi perhatian utama adalah masalah utilitarisme. Utilitarisme adalah nilai praktis kegunaan ilmu pengetahuan. Dalam konteks utilitarisme, ilmu pengetahuan harus dikembangkan dalam rangka memberikan kebahagiaan dan kesejehteraan semua manusia. Dari situlah perlu ada rasa keadilan dalam penerapan ilmu pengetahuan.
INDIVIDU, KELUARGA, MASYARAKAT, DAN KEBUDAYAAN
KONSEP INDIVIDU DAN KONSEP KELUARGA
Individu sebagai manusia perseorangan pada dasarnya dibentuk oleh tiga aspek yaitu aspek organis jasmaniah, psikis rohaniah, dan sosial. Dalam perkembangannya menjadi ‘manusia’, sebagaimana diistilahkan oleh Dick Hartoko, individu tersebut menjalani sejumlah bentuk sosialisasi. Sosialisasi inilah yang membantu individu mengembangkan ketiga aspeknya tersebut.
Salah satu bentuk sosialisasi adalah pola pengasuhan anak di dalam keluarga, mengingat salah satu fungsi keluarga adalah sebagai media transmisi atas nilai, norma dan simbol yang dianut masyarakat kepada anggotanya yang baru. Di masyarakat terdapat berbagai bentuk keluarga di mana dalam proses pengorganisasiannya mempunyai latar belakang maksud dan tujuannya sendiri. Pranata keluarga ini bukanlah merupakan fenomena yang tetap melainkan sebuah fenomena yang berubah, karena di dalam pranata keluarga ini terjadi sejumlah krisis. Krisis tersebut oleh sebagian kalangan dikhawatirkan akan meruntuhkan pranata keluarga ini. Akan tetapi bagi kalangan yang lain apa pun krisis yang terjadi, pranata keluarga ini akan tetap survive.
KONSEP MASYARAKAT DAN KONSEP KEBUDAYAAN
Masyarakat adalah sekumpulan individu yang mengadakan kesepakatan bersama untuk secara bersama-sama mengelola kehidupan. Terdapat berbagai alasan mengapa individu-individu tersebut mengadakan kesepakatan untuk membentuk kehidupan bersama. Alasan-alasan tersebut meliputi alasan biologis, psikologis, dan sosial. Pembentukan kehidupan bersama itu sendiri melalui beberapa tahapan yaitu interaksi, adaptasi, pengorganisasian tingkah laku, dan terbentuknya perasaan kelompok. Setelah melewati tahapan tersebut, maka terbentuklah apa yang dinamakan masyarakat yang bentuknya antara lain adalah masyarakat pemburu dan peramu, peternak, holtikultura, petani, dan industri. Di dalam tubuh masyarakat itu sendiri terdapat unsur-unsur persekutuan sosial, pengendalian sosial, media sosial, dan ukuran sosial. Pengendalian sosial di dalam masyarakat dilakukan melalui beberapa cara yang pada dasarnya bertujuan untuk mengontrol tingkah laku warga masyarakat agar tidak menyeleweng dari apa yang telah disepakati bersama. Walupun demikian, tidak berarti bahwa apa yang telah disepakati bersama tersebut tidak pernah berubah. Elemen-elemen di dalam tubuh masyarakat selalu berubah di mana cakupannya bisa bersifat mikro maupun makro.
Apa yang menjadi kesepakatan bersama warga masyarakat adalah kebudayaan, yang antara lain diartikan sebagai pola-pola kehidupan di dalam komunitas. Kebudayaan di sini dimengerti sebagai fenomena yang dapat diamati yang wujud kebudayaannya adalah sebagai suatu sistem sosial yang terdiri dari serangkaian tindakan yang berpola yang bertujuan untuk memenuhi keperluan hidup. Serangkaian tindakan berpola atau kebudayaan dimiliki individu melalui proses belajar yang terdiri dari proses internalisasi, sosialisasi, dan enkulturasi.
HUBUNGAN ANTARA INDIVIDU, KELUARGA, MASYARAKAT, DAN KEBUDAYAAN
Aspek individu, keluarga, masyarakat dan kebudayaan adalah aspek-aspek sosial yang tidak bisa dipisahkan. Keempatnya mempunyai keterkaitan yang sangat erat. Tidak akan pernah ada keluarga, masyarakat maupun kebudayaan apabila tidak ada individu. Sementara di pihak lain untuk mengembangkan eksistensinya sebagai manusia, maka individu membutuhkan keluarga dan masyarakat, yaitu media di mana individu dapat mengekspresikan aspek sosialnya. Di samping itu, individu juga membutuhkan kebudayaan yakni wahana bagi individu untuk mengembangkan dan mencapai potensinya sebagai manusia.
Lingkungan sosial yang pertama kali dijumpai individu dalam hidupnya adalah lingkungan keluarga. Di dalam keluargalah individu mengembangkan kapasitas pribadinya. Di samping itu, melalui keluarga pula individu bersentuhan dengan berbagai gejala sosial dalam rangka mengembangkan kapasitasnya sebagai anggota keluarga. Sementara itu, masyarakat merupakan lingkungan sosial individu yang lebih luas. Di dalam masyarakat, individu mengejewantahkan apa-apa yang sudah dipelajari dari keluarganya. Mengenai hubungan antara individu dan masyarakat ini, terdapat berbagai pendapat tentang mana yang lebih dominan. Pendapat-pendapat tersebut diwakili oleh Spencer, Pareto, Ward, Comte, Durkheim, Summer, dan Weber. Individu belum bisa dikatakan sebagai individu apabila dia belum dibudayakan. Artinya hanya individu yang mampu mengembangkan potensinya sebagai individulah yang bisa disebut individu. Untuk mengembangkan potensi kemanusiaannya ini atau untuk menjadi berbudaya dibutuhkan media keluarga dan masyarakat.
KEPENDUDUKAN, GENERASI, DAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
PENGERTIAN DAN KAJIAN KEPENDUDUKAN
Ilmu yang mempelajari masalah kependudukan adalah demografi.
Istilah ini pertama kali digunakan oleh Achille Guillard. Demografi sebagai suatu ilmu telah muncul sejak abad ke-17.
John Graunt seorang pedagang di London, yang melakukan analisis data kelahiran dan kematian, migrasi dan perkawinan dalam hubungannya dengan proses penduduk dianggap sebagai Bapak Demografi.
Jumlah penduduk dapat meningkat, stabil atau menurun. Indikator dari perubahan penduduk ini adalah tingkat kelahiran, kematian dan migrasi.
Komposisi penduduk merupakan suatu konsep yang mengacu pada susunan penduduk menurut kriteria tertentu, seperti jenis kelamin, usia, pekerjaan, suku bangsa, dan pendidikan.
Data mengenai struktur penduduk yang disajikan secara grafis disebut piramida penduduk (population pyramid).
Kebijaksanaan kependudukan berhubungan dengan keputusan pemerintah.
Dengan mempengaruhi kelahiran, kematian, dan persebaran penduduk, pemerintah memiliki strategi yang dianggap baik untuk meningkatkan kesejahteraan penduduk.
Di luar kebijaksanaan persebaran penduduk atau migrasi, secara garis besar, kebijaksanaan kependudukan terbagi menjadi dua bagian, yaitu kebijaksanaan pronatal dan kebijaksanaan antinatal.
Karakteristik angkatan kerja tidak terlepas dari pengaruh ketiga variabel utama kependudukan (kelahiran, kematian, dan migrasi). Kehidupan sosial suatu negara dapat digambarkan jika kita mengetahui komposisi lapangan pekerjaan dari angkatan kerjanya.
Antara kekuatan-kekuatan ekonomi dan kekuatan-kekuatan demografi ada hubungan timbal balik dan saling mempengaruhi.
GENERASI, REGENERASI, DAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
Generasi secara sederhana dapat diartikan sebagai suatu masa di mana kelompok manusia pada masa tersebut mempunyai keunikan yang dapat memberi ciri pada dirinya dan pada perubahan sejarah atau zaman.
Menurut Notosusanto, pengertian generasi itu sendiri sebenarnya lebih berlaku untuk kelompok inti yang menjadi panutan masyarakat zamannya, yang dalam suatu situasi sosial dianggap sebagai pimpinan atau paling tidak penggaris pola zamannya (pattern setter).
Di Indonesia, dianggap telah ada empat generasi, yaitu generasi ‘20-an, generasi ’45, generasi ’66, dan generasi reformasi (’98).
Suatu generasi harus dipersiapkan untuk menghadapi tantangan pada zamannya, melaksanakan pembangunan dengan sumber daya yang ada dan akan ada, serta menjaga keberlangsungan dan keberlanjutan dari pembangunan dan sumber daya-sumber daya tersebut.
Untuk itu diperlukan adanya suatu sistem dan mekanisme pembangunan dalam keseluruhan yang melibatkan semua pihak, baik aparatur, peraturan, pengawas, maupun rakyatnya (grass-root).
Selain itu, diperlukan juga kajian-kajian sosial seperti ekonomi, kependudukan (demografi) dan ekologi untuk pendukungnya.
Cara pandang kita terhadap pengertian generasi, baik dari sisi terminologi maupun fakta dan persepsinya tidak dapat dilakukan dengan terlalu sederhana.
Dari generasi ke generasi selalu memunculkan permasalahan yang khusus dan pola penyelesaiannya akan khas pula tergantung faktor manusia dan kondisi yang ada pada zamannya.
Masing-masing generasi mencoba menjawab tantangan yang khas pada masanya dan seharusnyalah dipandang secara holistik (menyeluruh) untuk mempelajari dan mengkajinya.
Pemahaman tentang sejarah dan wawasan yang luas sangat mempengaruhi tantang penilaian dan persepsi terhadap keberadaan suatu generasi dan masyarakat secara keseluruhan.
Bila kita kaitkan antara generasi dengan pembangunan, maka keberadaan generasi tidak akan terlepas dari karakter dan ciri-ciri penduduk suatu bangsa beserta kondisinya.
Masalah penduduk yang meliputi jumlah, komposisi, persebaran, perubahan, pertumbuhan dan ciri-ciri penduduk berkaitan langsung dengan perhitungan-perhitungan pembangunan, baik konsep, tujuan maupun strategi pembangunan suatu bangsa.
Penduduk suatu bangsa dapat merupakan modal yang sangat penting bagi pembangunan (sumber daya), tetapi jika tidak dipelajari dan disesuaikan akan dapat menjadi faktor penghambat yang cukup penting pula.
Masing-masing negara mempunyai kebijakan regenerasi yang berbeda dalam menangani masalah penduduk dan dalam melakukan kaderisasi.
Pembangunan yang ideal ialah pembangunan yang harus disikapi dengan arif, cermat dan dengan konsep yang berkelanjutan (sustainable development), disesuaikan dengan kondisi dan karakter bangsa itu sendiri.
Pengertian Ilmu Sosial Dasar
Pendidikan tinggi diharapkan dapat menghasilkan sarjana-sarjana yang mempunyai seperangkat kemampuan yang terdiri atas
Kemampuan akademik
Kemampuan Profesi
Kemampuan Pribadi
Dengan seperangkat kemampuan yang dimiliki seseorang diatas lulusan perguruan tinggi diharapkan seseorang menjadi sarjana yang sujana yaitu sarjana yang cakap dan ahli dalam bidang yang ditekuninya serta mau dan mampu mengabdikan keahliannya untuk kepentingan masyarakat indonesi dan umat manusia pada umumnya. Pencapaian kemampuan akademik dan kemampuan profesi telah diusahakan melalui mata kuliah (MKK). Kedua kemampuan tersebut bertuuan untuk memberikan keahlian dalam bidangnya dan kemampuan menerapkan keahlian itu dalam masyarakat.
Berikut adalah MKDU/ Mata Kuliah Dasar Umum yang terdiri atas mata kuliah:
Pancasila
Agama
Kewiraan
PENDIDIKAN Sejarah Perjuangan Bangsa
Ilmu Alamiah Dasar (IAD)
Ilmu Sosial Dasar (ISD)
Ilmu Budaya Dasar (IBD)
Sebenarnya MKDU perguruan tinggi di Indonesia dapat di kelompokkan menjadi 2, Kelompok pertama meliputi mata kuliah : Pancasila, Agama, Pendidikan Sejarah perjuangan bangsa dan Kewiraan. Kelompok ini diharapkan dapat memberikan dasar pedoman untuk bertindak sebagai warga Negara terpelajar yang baik. Keempat mata kuliah tersebut wajib di ikuti oleh semua mahasiswa di perguruan tinggi, yang dinilai dan ikut menentukan kelulusan.
Kelompok kedua meliputi mata kuliah : IAD, ISD, dan IBD. Kelompok ini diharapkan dapat membantu kepekaan mahasiswa berkenaan dengan lingkungan alamiah, Lingkungan social dan lingkungan budaya.
Ketiga mata kuliah diatas diberikan kepada semua mahasiswa dengan ketentuan bahwa mahasiswa bidang pengetahuan keahlian yang berada dalam ruang lingkup salah satu mata kuliah dasar tersebut tidak diwajibkan mengikuti mata kuliah dasar yang bersangkutan.
Secara Spesifik kemampuan pribadi yang hendak di capai melalui MKDU bertujuan menghasilkan warga Negara Sarjana yang berkualifikasi sebagai berikut:
Taqwa kepada tuhan yang maha esa , bersikap dan bertindak sesuai dengan ajaran agamanya, dan memilki tenggang rasa terhadap pemeluk agama lain
Berjiwa Pancasila sehingga segal keputusan serta tindakannya mencerminkan nilai-nilai pancasila dan memiliki Integritas kepribadian yang tinggi, yang mendahulukan kepentingan nasional dan kemanusiaan sebagai sarjana Indonesia.
Memiliki wawasan sejarah perjuangan bangsa, sehingga dapat memperkuat semangat kebangsaan, mempertebal cinta tanah air, meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, Mempertinggi kebanggan nasional dan kemanusiaan sebagai sarjana Indonesia.
Memiliki wawasan komprehensif dan pendekatan integral di dalam menyikapi oermasalahan kehidupan, baik social, ekonomi, politik, pertahanan keamanan maupun kebudayaan.
Memiliki wawasan budaya yang luas tentang kehidupan bermasyarakat dan secara bersama sama mampu berperan serta meningkatkan kualitasnya, maupun tentang lingkungan alamnya secara bersama sama serta di dalam pelestariannya.
Tema pokok perkuliahan ISD sebagai bagian dari MKDU adalah hubungan timbale balik antara manusia dengan lingkungannya. Hubungan tersebut dapat mewujudkan adanya kenyataan kenyataan social dan masalah masalah social dan inilah yang menjadi pusat perhatian dari Ilmu Sosial Dasar dan yang penelaahannya menggunakan pendekatan berbagai disiplin (interdisiplin dan atau multidisiplin) dengan memanfaatkan pengertian pengertian (fakta,konsep, teori) yang berasal dari lapangan ilmu ilmu social seperti: sejarah, ekonomi, geografi, social, sosiologi, antropologi dan psykologis social.
ISD ; PENGERTIAN, TUJUAN, ISD DAN ips
PENGERTIAN
Untuk menjawab berbagai tantangan dan persoalan dalam kehidupan lahirlah berbagai cabang ilmu pengetahuan.
Berdasarkan sumber filsafat yang dianggap sebagai ibu dari ilmu pengetahuan, maka ilmu pengetahuan dapat dikelompokan menjadi tiga :
Natural sciences (ilmu-ilmu alamiah), meliputi: Fisika, Kimia, astronomi, biologi dll
Sosial sciences (ilmu-ilmu social) terdiri dari: Sosiologi, Ekonomi, Politik antropologi, Sejarah, Psykologi, Geografi dll
Humanities (ilmu-ilmu budaya) meliputi: Bahasa, Agama, Kesusastraan, Kesenian dll.
Mengikuti pembagian ilmu pengetahuan seperti tersebut diatas maka Ilmu Sosial Dasar dan Ilmu Budaya Dasar adalah satuan pengetahuan yang dikembangkan sebagai usaha pendidikan.
Ilmu Sosial Dasar adalah pengetahuan yang menelaah masalah masalah social khususnya yang diwujudkan oleh masyarakat Indonesia dengan menggunakan pengertian pengertian (fakta, konsep teori) yang berasal dari berbagai bidang pengetahuan keahlian dalam lapangan ilmu ilmu social seperti:
Sejarah, ekonomio, geografi social. Sosiologi, antropologi, psikologi sosial.
Ilmu social dasar tidak merupakan gabungan dari ilmu social dasar yang dipadukan, karena ilmu social dasar tidak memiliki objek dan metode ilmiah tersendiri dan juga ia tidak mengembangkan suatu penilitian sebagaimana suatu disiplin ilmu seperti ilmu-ilmu social diatas.
Ilmu sosial dasar merupakan suau bahan studi atau program pekerjaan yang khusus dirancanga untuk kepentingan atau pengerjaan yang di Indonesia diberikan di perguruan tinggi.
2.Tujuan
Sebagai salah satu dari mata kuliah dasar umum ilmu social dasar mempunyai tujuan pembinaan mahasiswa agar:
Memahami dan menyadari kenyataan-kenyataan social dan masalah-masalah yang ada didalam masyarakat
Peka terhadap masala-masalah social dan tanggap untuk ikut serta dalam usaha-usaha menanggulanginya
Menyadari bahwa setiap masalah social yang timbul dalam masyarakat slalu bersifat kompleks dan hanya mendekatinya dan mempelajarinya secar kritis dan interdisipliner
Ilmu Sosial Dasar dan Ilmu Pengetahuan Sosial
Ilmu social dasar ISD dan ilmu penegetahuan social mempunyei persamaan dan perbedaan adapun persamaan antara keduanya adalah :
Keduanya merupkan bahan studi untuk kepentingan program pendidikan/pengajaran
Keduanya bukan disiplin ilmu yang berdiri sendiri
Keduanya mempunyei materi-materi yang terdiri dari kenyataan social dan masalah social.
Adapun Perbedaan diantara keduamya adalah adalah:
Ilmu social dasar diberikan di Perguruan Tinggi, sedangkan ilmu social dasar diberikan di sekolah dasar dan sekolah lanjutan
Ilmu social dasar merupakan salah satu mata kuliah tunggal, sedangkan ilmu penegetahuan social merupakan kelompok dari sejumlah mata pelajaran (Untuk sekolah lanjutan)
Ilmu social dasar diarahkan pada pembentukkan sikap dan kepribadian , sedangkan ilmu pengetahuan social diarahkan pada pembentukkan penegetahuan dan ktrampilan intelektual.
Berikut Bahan pelajaran Ilmu Sosial Dasar dapat dibedakan atas tiga golongan:
Kenyataan-kenyataan social yang ada dalam masyrakat, yang secara bersama-sama merupakan masalah social tertentu.
Konsep-konsep social dibatasi pada konsep dasar atau elementer saja yang sangat diperlukan utntuk mempelajari masala-masalah social yang dibahas dalam ilmu pengetahuan sosial, contohnya:
Keanekaragaman dan konsep kesatuan sosial bertolak dari kedua konsep tersebut diatas, maka dapat kita pahami dan kita sadari bahwa di dalam masyrakat selalu terdapat:
Persamaaan dan perbedaan pola pemikiran dan pola tingkah laku baik secara individualatau kelompok atau golongan.
Persamaan dan perbedaan kepentingan
Masalah-masalah sosial yang timbul didalam masyarakat bisasnya terlibat dalam berbagai kenyataan-kenyataan sosial yang berkaitan.Konsorsium antar bidang telah menetapkan bahwa perkuliahan ilmu sosial dasar terdiri dari 8 pokok bahasan yaitu:
Berbagai masalah kependudukan dalam hubungannyadengan perkembangan masyrakat dan kebudayaan
Masalah Individu, keluarga, dan masyarakat
Masalah pemuda dan sosialisasi
Masalah hubungan antara warga Negara dan Negara
Masalah pelapisan sosial dan kesamaan derajat
Masalah masyrakat perkotaan dan perdesaan
Masalah pertentangan-pertentangan sosial dan intgrasi
Pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat
Untuk membantu memahami terhadap masalah-masalah tersebut diatas maka dalam buku ini dihimpun kumpulan karangan yang disusun dan berkaitan dengan ,masing-masing pokok bahasan yang telah ditentukan.
Sumber Buku Ilmu Sosial Dasar Karya Effendi Wahyono dkk
http://massofa.wordpress.com/2008/01/22/ilmu-sosial-dasar-bag-1/
Read More..
PERGAULAN PADA REMAJA MASA KINI
Pergaulan remaja saat ini perlu mendapat sorotan yang utama, karena pada masa sekarang pergaulan remaja sangat mengkhawatirkan dikarenakan perkembangan arus modernisasi yang mendunia serta menipisnya moral serta keimanan seseorang khususnya remaja saat ini. Hal ini sangatlah mengkhawatirkan karena ditangan generasi mudalah Bangsa ini akan dibawa, baik buruknya Bangsa ini sangatlah bergantung pada generasi muda.
Remaja sebagai masa transisi antara anak-anak ke masa dewasa. Remaja juga merupakan restrukturisasi kesadaran atau masa penyempurnaan dari perkembangan dan puncak perkembangan yang ditandai dengan perubahan kondisi “entropy” yakni kesadaran manusia belum tertata rapi walaupun isisnya sudah banyak (pengetahuan, perasaan, dsb) ke kondisi “negative entropy” yakni keadaan isi kesadaran tersusun dengan baik, pengetahuan yang satu terkait dengan pengetahuan yang lain.
Di zaman maju saat ini, pergaulan remaja juga semakin maju, tetapi malah maju dalam pergaulan bebas. Sikap dan tingkah laku mereka terbentuk karena pengaruh dari lungkungan luar. Juga adanya hal baru yang terjadi, dan biasanya lebih bersifat menggairahkan, Dari masalah yang timbul akibat pergaulan remaja, keingintahuan tentang asmara(percintaan) dan seks, hingga masalah-masalah yang bertentangan dengan hokum, norma dan tatanan sosial yang berlaku di sekitar dunia remaja.
Banyak ahli psikologi yang menyatakan bahwa masa remaja merupakan masa yang penuh masalah, penuh gejolak, penuh risiko (secara psikologis), over energi, dan lain sebagainya, karena disebabkan oleh aktifnya hormon-hormon tertentu. Tetapi pernyataan yang timbul akibat pernyataan di atas membuat remaja pun merasa bahwa apa yang terjadi, dan apa yang telah mereka lakukan adalah suatu hal yang biasa dan wajar.
Kebanyakan para remaja saat ini dalam usaha pergaulannya, mereka membentuk sebuah kelompok-kelompok atau yang biasa disebut “geng”. Pembentukan kelompok-kelompok/geng inilah nantinya yang akan menjadi dan memiliki cirri khas dan kesepakatan yang secara khusus hanya ada di dalam suatu kelompok tersebut. Minat untuk berkelompok inilah menjadi bagian dari proses tumbuh kembang yang mereka alami. Terkadang demi seorang kawan yang menjadi anggota/geng nya, seorang remaja juga bisa melakukan dan mengorbankan apa pun, dengan satu tujuan, Solidaritas. Tetapi terkadang solidaritas menjadi hal yang bersifat semu, buta dan destruktif (bersifat merusak atau menghancurkan), yang pada akhirnya merusak arti dari solidaritas itu sendiri. Demi alasan solidaritas tersebut, sebuah geng kadang memberikan tantangan atau tekanan-tekanan kepada anggota kelompoknya (peer pressure) yang berlawanan dengan hukum atau tatanan sosial yang ada. Seperti menggunakan narkoba, mencium pacar, melakukan hubungan seks, melakukan penodongan, bolos sekolah, tawuran, merokok, corat-coret tembok, dan masih banyak lagi.
Secara individual, remaja sering merasa tidak nyaman dalam melakukan apa yang dituntutkan pada dirinya. Namun, karena besarnya tekanan atau besarnya keinginan untuk diakui dan ketidakberdayaan untuk meninggalkan kelompok serta ketidak mampuan untuk mengatakan "tidak", membuat segala tuntutan yang diberikan kelompok secara terpaksa dilakukan. Lama kelamaan prilaku ini menjadi kebiasaan, dan melekat sebagai suatu karakter yang diwujudkan dalam berbagai prilaku negatif.
Berdasar pada teori diatas, remaja akan terbentuk menjadi pribadi yang diinginkan oleh masyarakat. Tetapi hal ini tidak dapat hanya dibebankan pada kelompok ataupun geng yang dimiliki remaja tersebut. Karena remaja merupakan individu yang bebas dan masing-masing dari mereka tentu memiliki keunikan, cirri khas dan karakter bawaan dari keluarga.
Seperti yang telah diuraikan diatas, bahwa kelompok remaja merupakan sekelompok remaja dengan nilai, keinginan dan nasib yang sama. Tetapi, masa remaja memang merupakan masa dimana seseorang belajar bersosialisasi dengan sebayanya secara lebih mendalam dan dengan itu pula mereka mendapatkan jati diri dari apa yang mereka inginkan.
Terlepas dari semua itu, masa remaja merupakan masa yang indah dalam hidup manusia, dan dalam masa yang akan datang, akan menjadikan masa remaja merupakan tempat untuk memacu landasan dalam menggapai kedewasaan. Berawal dari remaja yang tumbuh dari orang yang bergantung menjadi orang yang tidak tergantung, yang identitasnya memungkinkan orang tersebut berhubungan dengan yang lainnya dalam gaya dewasa.
http://sellytricia.multiply.com/journal/item/15/Artikel_Soft-skill_ilmu_Sosial_Dasar
Read More..
Hubungan social atau interaksi social adalah hubungan antara dua, tiga atau individu lebih dalam lingkungan tertentu. Hubungan sosial, berasal dari individu badan , membentuk dasar struktur sosial. Sejauh ini hubungan sosial selalu objek dasar analisis untuk ilmuwan sosial . pertanyaan mendasar ke dalam sifat hubungan sosial yang dapat ditemukan dalam karya sosiolog klasik, misalnya, dalam Max Weber teori s 'dari aksi sosial. kategori lebih lanjut harus didirikan di abstrak dalam rangka membentuk pengamatan dan melakukan penelitian sosial, seperti Gemeinschaft dan Gesellschaft (lit. "Komunitas dan Masyarakat") atau " kesadaran kolektif ". Perselisihan atas pelaksanaan menyelidiki interaksi sosial berhubungan dengan inti perdebatan dalam sosiologi dan ilmu-ilmu sosial lainnya: positivisme ( penelitian kuantitatif ) terhadap Anti positivisme ( penelitian kualitatif ), struktur terhadap agen , fungsionalisme struktural terhadap teori konflik , serta filsafat sosial ilmu itu sendiri.
Karena hubungan social Masyarakat dalam ilmu TI berkaitan erat dengan teknologi, maka penulis menjelaskan apa itu teknologi. Dalam memasuki Era Industrialisasi, pencapaiannya sangat ditentukan oleh penguasaan teknologi karena teknologi adalah mesin penggerak pertumbuhan melalui industri. Oleh sebab itu, tepat momentumnya jika kita merenungkan masalah teknologi, menginventarisasi yang kita miliki, memperkirakan apa yang ingin kita capai dan bagaimana caranya memperoleh teknologi yang kita perlukan itu, serta mengamati betapa besar dampaknya terhadap transformasi budaya kita. Sebagian dari kita beranggapan teknologi adalah barang atau sesuatu yang baru. padahal, kalau kita membaca sejarah, teknologi itu telah berumur sangat panjang dan merupakan suatu gejala kontemporer. Setiap zaman memiliki teknologinya sendiri.
Dampak Positif dan Negatif
Dampak Teknologi Informasi dalam kehidupan sehari – hari dapat berupa dampak positif dan negatif.
Dampak positif : 1. Internet sebagai media komunikasi, merupakan fungsi internet yang paling banyak digunakan dimana setiap pengguna internet dapat berkomunikasi dengan pengguna lainnya dari seluruh dunia. 2. Media pertukaran data, dengan menggunakan email, newsgroup, ftp dan www (world wide web – jaringan situs-situs web) para pengguna internet di seluruh dunia dapat saling bertukar informasi dengan cepat dan murah. 3. Media untuk mencari informasi atau data, perkembangan internet yang pesat, menjadikan www sebagai salah satu sumber informasi yang penting dan akurat. 4. Kemudahan memperoleh informasi yang ada di internet sehingga manusia tahu apa saja yang terjadi. 5. Bisa digunakan sebagai lahan informasi untuk bidang pendidikan, kebudayaan, dan lain-lain 6. Kemudahan bertransaksi dan berbisnis dalam bidang perdagangan sehingga tidak perlu pergi menuju ke tempat penawaran/penjualan. 7. Di bidang jasa pelayanan kesehatan untuk memberikan pelayanan secara terpadu dari pendaftaran pasien sampai kepada system penagihan yang bisa dilihat melalui internet. 8. Di handphone, kita bisa berkomunikasi jarak jauh dimana dan kapan saja. 9. Dan lain-lain.
Dampak negatif : 1. Pornografi Anggapan yang mengatakan bahwa internet identik dengan pornografi, memang tidak salah. Dengan kemampuan penyampaian informasi yang dimiliki internet, pornografi pun merajalela.Untuk mengantisipasi hal ini, para produsen ‘browser’ melengkapi program mereka dengan kemampuan untuk memilih jenis home-page yang dapat di-akses.Di internet terdapat gambar-gambar pornografi dan kekerasan yang bisa mengakibatkan dorongan kepada seseorang untuk bertindak kriminal. 2. Violence and Gore Kekejaman dan kesadisan juga banyak ditampilkan. Karena segi bisnis dan isi pada dunia internet tidak terbatas, maka para pemilik situs menggunakan segala macam cara agar dapat ‘menjual’ situs mereka. Salah satunya dengan menampilkan hal-hal yang bersifat tabu. 3. Di handphone, seseorang dapat menipu mengatas namakan operator
PENUTUP
Kesimpulan
Jadi hubungan sosial masyarakat dalam ilmu TI dengan berkembangnya teknologi yang sangat pesat sebenarnya sangat memudahkan manusia untuk berinteraksi satu sama lain. Namun bagi sebagian orang kemajuan teknologi disalah gunakan untuk kepentingan diri sendiri yang dapat merugikan orang lain. Maka dari itu diperlukan kesadaran untuk setiap umat manusia agar menggunakan teknologi dengan cara yang baik tanpa merugikan orang lain. Untuk itu mata kuliah ILMU SOSIAL DASAR sangat dibutuhkan sebagai mata dasar kuliah umum (MDKU) sebagai dasar dari pendidikan.
Saran
Lebih baik kita menggunakan teknologi dalam hal yang bermanfaat terutama dalam hubungan social dan masyarakat. Kita harus lebih inovatif menciptakn suatu karya yang positif untuk kepentingan umat manusia.
sumber
http://id.wikipedia.org/wiki/Teknologi
http://priaprogresif.dagdigdug.com/2009/03/17/dampak-positif-dan-negatif-akibat-perkembangan-teknologi-internet/
http://fatkun.wordpress.com/2007/06/19/dampak-positif-teknologi-informasi/
http://prima-iamcome.blogspot.com/2010/12/makalah-hubungan-sosial-masyarakat.html
Read More..
1. KELUARGA
Kelurga adalah unit/satuan masyarakat yang terkecil yang sekaligus merupakan suatu kelompok kecil dakam masyarakat. Kelompok ini dalam hubungannya dengan perkembangan individu,sering di kenal dengan sebutan primary group yaitu kelompok yang melahirkan individu dengan berbagai macam bentuk kepribadiannya dalam masyarakat.
1.1 KONSEP KELUARGA
Keluarga pada umumnya,diketahui terdiri dari seorang individu (suami)individu lainnya (isteri) yang selalu berusaha menjaga rasa aman dan ketentraman ketika menghadapi segala duka hidup dalam eratnya arti ikatan luhur hidup bersama. Keluarga biasanya terdri dari suami,isteri dan anak-anaknya.anak-anak inilah yanhg nantinya berkembang dan mulai bisa melihat dan mengenal arti dari diri sendiri,dan kemudian belajar melalui pengenalan itu.dan apa yang dilihatnya pada akhirnya akan membikan suatu pngalaman individual.
1.2 FUNGSI KELUARGA
a).Pengertian Fungsi Keluarga.
Dalam kehidupan keluarga sering kita jumpai adanya pekerjaan- pekerjaan yang harus dilakukan suatu pekerjaan atau tugas yang harus dilakukan itu biasa disebut fungsi. fungsi keluarga adalah suatu pekerjaan-pekerjaan atau tugas-tugas yang harus dilaksanakan didalam atau oleh keluarga itu.
b). Macam-macam Fungsi Keluarga.
Pekerjaan-pekerjaan yang harus dilakasanakan oleh keluarga itu dapat di golongkan/dirinci kedalam beberapa fungsi,yaitu :
-Fungsi Biologis
-Fungsi Pemeliharaan
-Fungsi Ekonomi
-Fungsi Keagamaan
-Fungsi Sosial
-Fungsi Biologis
Dengan Fungsi ini Diharapkan agar keluaraga dapat menyelenggarakan persiapan-persiapan perkawinan bagi anak-anaknya.karena dengan perkawinan akan terjadi proses kelangsungan keturunan.dan setiap manusia pada hakikatnya terdapat semacam tuntunan biologis bagi kelangsungan hidup keturunannya,melalui perkawinan.
-Fungsi Pemeliharaan Keluarga dapat diwajibkan untuk berusaha agar setiap anggotanya dapat terlindung dari gangguan-gangguan sebagai berikut :
1) Gangguan udara dengan berusaha menyediakan rumah.
2) Gangguan penyakit dengan berusaha menyediakan obat-obatan
3) Gangguan bahaya dengan berusaha menyediakan senjata,pagar tembok dan lain-lain.
Bila dalam Keluarga fungsi ini telah dijalankan dengan sebaik-baiknya sudah barang tentu akan membantu terpeliharanya keamanan dalam masyarakatpula.
-Fungsi Ekonomi Keluarga berusaha menyelenggaarakan kebutuhan manusia yang pokok yaitu :
1)Kebutuhan makanan,
2)Kebutuhan makanan,dan
3)Kebutuhan tempat tinggal.
Sehubungan dengan fungsi ini keluarga(oranga tua) diwajibkan berusaha agar anggotanya mendapat perlengkapan hidup yang bersifat jasmaniah baik yang bersifat umum maupun yang bersifat individual.
-Fungsi Keagamaan Dengan dasaar pedoman ini keluarga diwajibkan untuk menjalani dan mendalami serta mengamalkan ajaran-ajran agama dalam pelakunya sebagai manusia yanaga taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.dengan demikian akan tercermin bentuk masyarakat yang Pancasila.
-Fungsi Sosial Dengan fungsi InI keluarga berusaha untuk mempersiapkan anak-anaknya bekal-bekal selengkapnya dengan memperkenalkan nilai-nilai dan sikap-sikap yang dianut oleh masyarakat serta mempelajari peranan-peranan yang diharapakan akan mereka jalankan kelak bila sudha dewasa.dengan demikian terjadi apa yang disebut dengan istilah soialisaisi.
2. SOSIALISASI
Sosialisasi adalah proses yang membantu individu melalui belajar dan penyesuaian diri,bagaimana bertindak dan berfikir agar ia dapat berperan dan berfungsi,baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat.proses sosialisasi sebenarnya berawal dari dalam keluarga.
2.1 Konsep Sosialisasi Pembekalan ilmu agar anak dapat bersosialisasi berawal dari keluarga.
Sosialisasi ada tiga :
-Sosialisasi dalam keluarga .
-Sosialisasi dalam sekolah
-Sosialisasi dalam masyarakat.
1). Individu harus diberi ilmu pengetahuan (keterampilan) yang di butuhkan bagi kehidupan kelak di mayarakat.
2). Indisidu Harus mampu berkomounikasi secara efektif dan mengembangkan kemampuannya.
3). Pengaendalian fungsi-fungsi organik yang dipelajari melalui latihan-latihan mawas diri yang tepat.
4). Bertingkah laku selaras dengan norma atau tata nilai dan kepercayaan pokok yang ada pada lembaga atau kelompok khususnya dan pada masyarakat umumnya.
2.2 Proses Sosialisasi .
Melalui proses sosialisasi,dimana keluarga dapat terbentuk dari
a).Hubungan suami isteri seperti hubungan ini mungkin berlangsung hidup dan mungkin dalam waktu singkat saja.
b).Bentuk Perkawinan dimana suami-isteri itu diadakan dan dipelihara.
c).Susunan Nama-nama dan istilah-istilah termasuk cara menghitung keturunan.contoh : dalam beberapa masarakat keturunan dihitung melalui garis-garis laki-laki,misalnya: dibatak,ini disebut patrilineal.
d).Milik atau harga benda keluarga. Dimanapun Keluarga itu pasti mempunyai milik untuk kelangsungan hidup para anggota-anggotanya.
e).Pada umumnya keluarga itu tempat bersama/rumah bersama.
3.Keluarga & Hubungan Dengan Sosialisasi Pada Anak.
Bagi Anak-anak yang masih kecil,situasi sekelilingnya adalah keluarga sendiri.Gambaran diri mereka merupakan pantulan perhatian yang diberikan keluarga pada mereka. Persepsi mereka tentang dirinya dunia dan masyarakat di sekelilingnya secara langsung dipengaruhi oleh tindakan dan keyakinan keluarga-keluarga mereka.Nilai-nilai yang dimiliki oleh tindakan dan berbagai peran diharapkan dilakukan oleh seseorang,semuanya berawal dari dalam lingkungan keluarga sendiri.jadi keluarga sangat berfungsi dalam penggenalan norma-norma yang berlaku di masyarakat.
Read More..
Suatu bangsa, tulis Carlton C. Rodee (1995), pada hakikatnya ingin melestarikan dirinya serta organisasi negaranya. Pelestarian ini memerlukan jaminan, baik yang langsung dapat dimanfaatkannya untuk mendukung pelestarian tersebut, antara lain berupa kebutuhan materiil dan spiritual, maupun yang tidak memberikan jaminan kepastian dan pengayoman, seperti lazimnya dalam hal jaminan yang berupa ketentuan moral maupun hukum. Pernyataan tersebut juga menunjukkan bahwa keuletan, ketangguhan, dan kemampuan suatu bangsa dalam merespons gangguan dan ancaman itu merupakan kondisi dan sikap yang strategis. Dalam konteks inilah pergulatan ideologi bangsa untuk membangun ketahanan dan daya saing, terutama dalam percaturan global, perlu ditata dan dikelola by design agar produktif dan konsisten. Istilah ideologi pertama kali digunakan oleh filsuf Prancis, Destutt de Tracy, pada 1796 untuk menjelaskan ilmu baru yang ia rancang mengenai analisis sistematik tentang ide dan sensasi, tentang makna turunannya, kombinasinya, dan akibat yang ditimbulkannya. Menurut Lyman Tower Sargent (1987), ideologi adalah sebuah sistem nilai atau kepercayaan yang diterima sebagai fakta atau kebenaran oleh beberapa kelompok. Lebih lanjut, Sargent menjelaskan, ideologi dibentuk dari serangkaian sikap terhadap institusi-institusi dan proses-proses dari masyarakat yang bermacam-macam. Ideologi menyediakan sebuah gambaran dunia bagi orang-orang yang mempercayainya, baik yang seadanya maupun yang seharusnya; dan, dalam tindakannya pula, ideologi mengorganisasikan kompleksitas yang hebat dari dunia kepada sesuatu yang sederhana dan bisa dipahami secara agak baik. Berdasarkan pengertian tersebut, ideologi tidak hanya dimiliki oleh suatu negara atau bangsa, tetapi juga organisasi, perkumpulan, kelompok, dan bahkan individu, sekalipun bisa memiliki atau menganut suatu ideologi. Karena tidak mengenal batasan orang atau organisasi, daya rasuk dan sekaligus potensi daya rusak ideologi itu tidak kalah massif dan destruktifnya bagi keutuhan suatu negara dan pandangan hidup bangsa. Sebagai negara-bangsa yang masih berkutat dengan berbagai masalah pembangunan nasional, ketahanan ideology sosial di Indonesia sangat penting untuk mendapat perhatian.
PANCASILA SEBAGAI SUMBER NILAI SOSIAL
Diterimanya pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional membawa konsekuensi logis bahwa nilai-nilai pancasila dijadikan landasan pokok, landasan fundamental bagi penyelenggaraan negara Indonesia. Pancasila berisi lima sila yang pada hakikatnya berisi lima nilai dasar yang fundamental. Nilai-nilai dasar dari pancasila tersebut adalah nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, Nilai Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, nilai Persatuan Indonesia, nilai Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalan permusyawaratan/perwakilan, dan nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
Dengan pernyataan secara singkat bahwa nilai dasar Pancasila adalah nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan.
1. Makna Nilai dalam Pancasila
a. Nilai Ketuhanan Nilai ketuhanan Yang Maha Esa Mengandung arti adanya pengakuan dan keyakinan bangsa terhadap adanya Tuhan sebagai pancipta alam semesta. Dengan nilai ini menyatakan bangsa indonesia merupakan bangsa yang religius bukan bangsa yang ateis. Nilai ketuhanan juga memilik arti adanya pengakuan akan kebebasan untuk memeluk agama, menghormati kemerdekaan beragama, tidak ada paksaan serta tidak berlaku diskriminatif antarumat beragama.
b. Nilai Kemanusiaan Nilai kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung arti kesadaran sikap dan perilaku sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan hati nurani dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mestinya.
c. Nilai Persatuan Nilai persatuan indonesia mengandung makna usaha ke arah bersatu dalam kebulatan rakyat untuk membina rasa nasionalisme dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Persatuan Indonesia sekaligus mengakui dan menghargai sepenuhnya terhadap keanekaragaman yang dimiliki bangsa indonesia..
d. Nilai Kerakyatan Nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan mengandung makna suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan.
e. Nilai Keadilan Nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia mengandung makna sebagai dasar sekaligus tujuan, yaitu tercapainya masyarakat Indonesia Yang Adil dan Makmur secara lahiriah atauun batiniah. Nilai-nilai dasar itu sifatnya abstrak dan normatif. Karena sifatnya abstrak dan normatif, isinya belum dapat dioperasionalkan. Agar dapat bersifat operasional dan eksplisit, perlu dijabarkan ke dalam nilai instrumental. Contoh nilai instrumental tersebut adalah UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya. Sebagai nilai dasar, nilai-nilai tersebut menjadi sumber nilai. Artinya, dengan bersumber pada kelima nilai dasar diatas dapat dibuat dan dijabarkan nilai-nilai instrumental penyelenggaraan negara Indonesia.
2. Nilai Sosial Pancasila menjadi Sumber Norma Hukum Upaya mewujudkan Pancasila sebagai sumber nilai adalah dijadikannya nilai nilai dasar menjadi sumber bagi penyusunan norma hukum di Indonesia. Operasionalisasi dari nilai dasar pancasila itu adalah dijadikannya pancasila sebagai norma dasar bagi penyusunan norma hukum di Indonesia. Negara Indonesia memiliki hukum nasional yang merupakan satu kesatuan sistem hukum. Sistem hukum Indonesia itu bersumber dan berdasar pada pancasila sebagai norma dasar bernegara. Pancasila berkedudukan sebagai grundnorm (norma dasar) atau staatfundamentalnorm (norma fondamental negara) dalam jenjang norma hukum di Indonesia. Nilai-nilai pancasila selanjutnya dijabarkan dalam berbagai peraturan perundangam yang ada. Perundang-undangan, ketetapan, keputusan, kebijaksanaan pemerintah, program-program pembangunan, dan peraturan-peraturan lain pada hakikatnya merupakan nilai instrumental sebagai penjabaran dari nilai-nilai dasar pancasila. Sistem hukum di Indonesia membentuk tata urutan peraturan perundang-undangan.
Tata urutan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam ketetapan MPR No. III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tata urutan perundang-undangan sebagai berikut.
a. Undang-Undang Dasar 1945
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
c. Undang-undang
d. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)
e. Peraturan Pemerintah
f. Keputusan Presiden
g. Peraturan Daerah Dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang pembentukan Peraturan perundang-undangan juga menyebutkan adanya jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
a. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b. Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu)
c. Peraturan pemerintah
d. Peraturan presiden
e. Peraturan daerah.
Pasal 2 Undang-undang No. 10 Tahun 2004 menyatakan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara. Hal ini sesuai dengan kedudukannya sebagai dasar (filosofis) negara sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945 Alinea IV. 3.
Nilai Sosial Pancasila menjadi Sumber Norma Etik Upaya lain dalam mewujudkan pancasila sebagai sumber nilai adalah dengan menjadikan nilai dasar Pancasila sebagai sumber pembentukan norma etik (norma moral) dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Nilai-nilai pancasila adalah nilai moral. Oleh karena itu, nilai pancasila juga dapat diwujudkan kedalam norma-norma moral (etik). Norma-norma etik tersebut selanjutnya dapat digunakan sebagai pedoman atau acuan dalam bersikap dan bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Bangsa indonesia saat ini sudah berhasil merumuskan norma-norma etik sebagai pedoman dalam bersikap dan bertingkah laku. Norma-norma etik tersebut bersumber pada pancasila sebagai nilai budaya bangsa.
Rumusan norma etik tersebut tercantum dalam ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa, Bernegara, dan Bermasyarakat. Ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 tentang etika Kehidupan Berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat merupakan penjabaran nilai-nilai pancasila sebagai pedoman dalam berpikir, bersikap, dan bertingkah laku yang merupakan cerminan dari nilai-nilai keagamaan dan kebudayaan yang sudah mengakar dalam kehidupan bermasyarakat
a. Etika Sosial dan Budaya Etika ini bertolak dari rasa kemanusiaan yang mendalam dengan menampilkan kembali sikap jujur, saling peduli, saling memahami, saling menghargai, saling mencintai, dan tolong menolong di antara sesama manusia dan anak bangsa. Senafas dengan itu juga menghidupkan kembali budaya malu, yakni malu berbuat kesalahan dan semua yang bertentangan dengan moral agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa. Untuk itu, perlu dihidupkan kembali budaya keteladanan yang harus dimulai dan diperlihatkan contohnya oleh para pemimpin pada setiap tingkat dan lapisan masyarakat.
b. Etika Pemerintahan dan Politik Etika ini dimaksudkan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, efisien, dan efektif; menumbuhkan suasana politik yang demokratis yang bercirikan keterbukaan, rasa tanggung jawab, tanggap akan aspirasi rakyat; menghargai perbedaan; jujur dalam persaingan; ketersediaan untuk menerima pendapat yang lebih benar walau datang dari orang per orang ataupun kelompok orang; serta menjunjung tinggi hak asasi manusia. Etika pemerintahan mengamanatkan agar para pejabat memiliki rasa kepedulian tinggi dalam memberikan pelayanan kepada publik, siap mundur apabila dirinya merasa telah melanggar kaidah dan sistem nilai ataupun dianggap tidak mampu memenuhi amanah masyarakat, bangsa, dan negara.
c. Etika Ekonomi dan Bisnis Etika ekonomi dan bisnis dimaksudkan agar prinsip dan perilaku ekonomi, baik oleh pribadi, institusi maupun pengambil keputusan dalam bidang ekonomi, dapat melahirkan kiondisi dan realitas ekonomi yang bercirikan persaingan yang jujur, berkeadilan, mendorong berkembangnya etos kerja ekonomi, daya tahan ekonomi dan kemampuan bersaing, serta terciptanya suasana kondusif untuk pemberdayaan ekonomi rakyat melalui usaha-usaha bersama secara berkesinambungan. Hal itu bertujuan menghindarkan terjadinya praktik-praktik monopoli, oligopoli, kebijakan ekonomi yang bernuansa KKN ataupun rasial yang berdampak negatif terhadap efisiensi, persaingan sehat, dan keadilan; serta menghindarkan perilaku menghalalkan segala cara dalam memperoleh keuntungan.
d. Etika Penegakan Hukum yang Berkeadilan Etika penegakan hukum dan berkeadilan dimaksudkan untuk menumbuhkan keasadaran bahwa tertib sosial, ketenangan, dan keteraturan hidup bersama hanya dapat diwujudkan dengan ketaatan terhadap hukum dan seluruh peraturan yang ada. Keseluruhan aturan hukum yang menjamin tegaknya supremasi hukum sejalan dengan menuju kepada pemenuha rasa keadilan yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat.
e. Etika Keilmuan dan Disiplin Kehidupan Etika keilmuan diwujudkan dengan menjunjung tingghi nilai-nilai ilmu pengetahuan dan teknologi agar mampu berpikir rasional, kritis, logis dan objektif. Etika ini etika ini ditampilkan secara pribadi dan ataupun kolektif dalam perilaku gemar membaca, belajar, meneliti, menulis, membahas, dan kreatif dalam menciptakan karya-karya baru, serta secara bersama-sama menciptakan iklim kondusif bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dengan adanya etika maka nilai-nilai pancasila yang tercermin dalam norma-norma etik kehidupan berbangsa dan bernegara dapat kita amalkan.
Untuk berhasilnya perilaku bersandarkan pada norma-norma etik kehidupan berbangsa dan bernegara, ada beberapa hal yang perlu dilakukan sebagai berikut.
a. Proses penanaman dan pembudayaan etika tersebut hendaknya menggunakan bahasa agama dan bahasa budaya sehingga menyentuh hati nurani dan mengundang simpati dan dukungan seluruh masyarakat. Apabila sanksi moral tidak lagi efektif, langkah-langkah penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan konsisten.
b. Proses penanaman dan pembudayaan etika dilakukan melalui pendekatan komunikatif, dialogis, dan persuasif, tidak melalui pendekatan cara indoktrinasi.
c. Pelaksanaan gerakan nasional etika berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat secara sinergik dan berkesinambungan yang melibatkan seluruh potensi bangsa, pemerintah ataupun masyarakat.
d. Perlu dikembangkan etika-etika profesi, seperti etika profesi hukum, profesi kedokteran, profesi ekonomi, dan profesi politik yang dilandasi oleh pokok-pokok etika ini yang perlu ditaati oleh segenap anggotanya melalui kode etik profesi masing-masing.
e. Mengkaitkan pembudayaan etika kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat sebagai bagian dari sikap keberagaman, yang menempatkan nilai-nilai etika kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat di samping tanggung jawab kemanusiaan juga sebagai bagian pengabdian pada Tuhan Yang Maha Esa.
Read More..
Hubungan sosial dengan lingkungan – Seluruh hubungan ekonomi merupakan hubungan sosial. Perubahan hubungan ekonomi dari suatu masyarakat akan berpengaruh pada perubahan hubungan sosial di antara anggota masyarakat. Pengembangan system ini akan lebih mengenali kekayaan, barang-barang, jasa, ketrampilan dan pengetahuan yang dimiliki oleh orang-orang. Sistem pasar ini merupakan salah satu contoh bagaimana perubahan dalam hubungan ekonomi bisa menghasilkan perubahan hubungan sosial di lingkungan masyarakat.
Pada tahap awal dalam program pengembangan lokal adalah untuk membangun ekonomi mandiri dari pengembangan keswadayaan. Dari peningkatan hubungan ekonomi diantara orang-orang dan hubungan sosial akan dapat diketahui. Pasar untuk pertukaran barang-barang dan jasa merupakan langkah awal untuk membangun solidaritas ekonomi, dimana keterkaitan ekonomi dan sosial orang-orang dengan lainnya, membuka kemungkinan beru rusan dengan penurunan lingkungan hidup, kejahatan, perencanaan masyarakat, kesehatan, kemiskinan dan dalam peningkatan kemajuan melalui kredit mikro, volumer pembelian, koperasi, dan sebagainya.
Read More..
Arti pengetahuan menurut para ahli – Dengan adanya zaman yang semakin berubah dan ilmu pengetahuan juga berkembang maka sudah saatnya kita coba menggali kedalam diri kita sendiri lalu berani untuk bertanya apa yang sudah kita berikan pada kehidupan ini dari ilmu pengetahuan yang sudah dipelajari. Apakah benar kita sudah belajar? Ataukah kita sebenarnya dibelajarkan? Proses perjalanan waktu dan usia pada diri manusia akan dapat menjawab pertanyaan tersebut. Tanpa kita sadari apapun yang kita peroleh dari kehidupan ini adalah pengalaman yang berarti jika disadari sepenuhnya. Tetapi kadang kita lupa bahwa apa yang kita peroleh itu kita anggap sebagai usaha sendiri, dalam arti tidak ada campur tangan sesuatu yang lain dari diri ini. Maka manusia dengan ketidaktahuannya atau dengan kesombongannya tidak menelusuri asal usul dan arti ilmu pengetahuan itu sendiri. Akibat dari semua ini kita menjadi korban ketidaktahuan dan kesombongan diri sendiri.
Dalam bahasa Jawa terdapat kata Kawruh dan Ngelmu. Kawruh dalam hal ini dapat diartikan sebagai ilmunya pengetahuan, sedangkan Ngelmu adalah pengetahuannya ilmu. Kedua hal ini saling berkaitan satu sama lain, yang berbeda adalah ciri dan caranya. Tetapi mari kita mencoba bersama menggali ciri dan cara dari proses “adanya” sehingga “menjadi” yang dinamakan Ilmu pengetahuan tadi. Dengan pemikiran yang jernih tanpa adanya penolakan ataupun penerimaan yang dapat menimbulkan selisih pendapat atau persamaan pendapat, kita terlebih dulu menyatukan pikiran dan sikap yang sama bahwa kita saat ini sedang “dibelajarkan“. Dengan kerendahan hati kita siap menerima untuk dibelajarkan yang asalnya adalah dari diri kita sendiri. Jika ada penolakan berarti menolak diri kita sendiri. Jika ada penerimaan maka kita menerima diri kita sendiri. Segala sesuatu biarlah terjadi apa adanya. Wallahualam.
Dalam beberapa tahun belakangan ini kita melihat adanya perubahan yang mendasar dari evolusi kesadaran manusia yaitu mencari indentitas dirinya. Maka dimana-mana muncul berbagai macam cara untuk memperoleh apa yang dinamakan ilmu pengetahuan tentang jati diri dan cara memperolehnya. Orang yang membawa ilmu pengetahuan inipun berbeda dalam ciri dan caranya sehingga muncul juga penafsiran yang berbeda tergantung sejauh mana pengertian yang ia diperoleh. Ilmu pengetahuan adalah pengumpulan pengertian tentang suatu hal yang kita dapat karena “tahu”.
Tahu berarti :
- menyerap perangsang indera
- berkesan, dan
- mengerti kesan itu.
Proses dari menerima perangsang indera bisa kita alami melalui :
- Melihat – indera penglihat.
- Mendengar – indera pendengar.
- Mencium – indera pencium.
- Meraba – indera perasa dan.
- Merasa – indera pengecap.
Jadi untuk mengerti adalah suatu peristiwa pikiran, tetapi dasar dari timbulnya pengertian bisa merupakan :
A. Daya kodrat manusia yaitu :
* mengerti karena memikir
* mengerti karena merasa
B. Daya kegaiban Gusti, yaitu :
* mengerti karena terbuka hati.
Indera adalah penerima perangsang, sedangkan pernyataan adalah karya pikiran dan kehendak. Semua pengumpulan pengertian tentang setiap hal yang ada di dunia ini dan pengertian tersebut merupakan hasil dari tahu , maka itu dinamakan ilmu pengetahuan. Ilmu pengetahuan dibagi menjadi 2 macam :
- Ilmu pengetahuan exacta (nyata)
- Ilmu pengetahuan abstrak (tanpa wujud)
Kedua ilmu pengetahuan ini berasal dari penerapan indera. Semua ilmu pengetahuan baik exacta atau yang abstrak ada jalan untuk mempelajarinya yaitu:
- langsung atau tidak dibutuhkan guru,
- banyak atau sedikit dipergunakan buku,
- dasar pelajaran diletakkan pada kecerdasan otak.
Hasil pelajaran dari ilmu pengetahuan exacta atau nyata yaitu pengertian nyata, sedangkan hasil pelajaran dari ilmu pengetahuan abstrak yaitu pengertian rohani. Pengertian nyata tentang hukum-hukum alam dapat menuntun kita menyingkap rahasia alam misalkan tentang bulan, bintang, matahari, planet, atau air, tumbuhan, dll. Tetapi pengertian rohani tidak mampu menuntun kita untuk mengungkap rahasia rohani atau rahasia ketuhanan. Pengertian rohani sifatnya adalah mati sedangkan rahasia ketuhanan adalah rahasia yang sifatnya hidup atau disebut juga “Daya Hidup”. Mengapa kita katakan bahwa pengertian rohani bersifat mati, artinya ilmu pengetahuan abstrak sebatas pengertian rohani dalam diri kita itu tidak bisa tumbuh dan tidak bisa bertambah dengan sendirinya, selain dari diri kita yang berusaha untuk menambahnya dengan :
- banyak membaca
- menambah pelajaran
- mengadakan diskusi dan lain sebagainya.
Semua hasil dari penambahan pengertian rohani berasal dari pemikiran dan semua karya pikiran ialah ilmu pengetahuan yang sifatnya mati, karena itu untuk mempelajari ilmu pengetahuan dibutuhkan guru dan buku. Mempelajari daya hidup dengan ilmu pengetahuan abstrak berarti kita mempergunakan pengertian yang mati untuk mempelajari daya yang hidup. Dalam mempelajari ilmu pengetahuan yang nyata, kita juga mempergunakan pengertian yang mati tetapi untuk hal yang sifatnya juga mati, dan merupakan fakta nyata yang bisa diserap, dipikir, dan dikongklusi. Dengan cara berpikir demikian dapat membawa kita maju dalam ilmu pengetahuan yang dipelajari. Dalam mempergunakan pengertian mati untuk mempelajari daya hidup yang tanpa wujud kita tidak menemukan fakta nyata lahiriyah guna bahan pencerapan, perbandingan dan pemikiran. Tiap kongklusi yang diambil dengan kecerdasan otak tentu hanya dikira-kira, dan tidak berdasarkan fakta nyata. Maka sebab itulah pengertian rohani terhadap daya hidup sifatnya adalah mati. Dengan kecerdasan otak saja, kita tidak bisa mempelajari daya hidup apalagi tanpa guru atau tanpa buku. Jika kita melihat ilmu ketuhanan sebagai ilmu pengetahuan berpijak dari percaya akan adanya Tuhan. Seandainya kepercayaan akan adanya Tuhan itu tidak ada, maka ilmu pengetahuan dengan sendirinya tidak ada juga. Maka untuk mempelajari ilmu pengetahuan tentang ketuhanan kita tidak diharuskan untuk percaya bahwa Tuhan itu ada. Misalkan seorang atheis juga bisa mempelajari ilmu pengetahuan ketuhanan karena ilmu pengetahuan seperti yang telah kita bahas sebelumnya berproses dari panca indera sampai pada otak hingga timbul pengertian-pengertian hasil dari ilmu pengetahuan yang kita pelajari.
Demikian sedikit ringkasan dari apa yang kita sebut “Ilmu Pengetahuan“ agar kita juga mengerti dan merobah sejenak pola pikir tentang arti dari ilmu pengetahuan itu sendiri. Inilah yang disebut dalam bahasa jawa, Kawruh yaitu “Tuman duking weruh” atau penerapan indera dan kecerdasan otak. Setelah kita mengerti tentang Ilmu pengetahuan atau kawruh itu tadi maka kita akan beranjak pada proses yang selanjutnya yang dinamakan Ngelmu atau bisa diartikan Pengetahuannya Ilmu agar mudah diserap oleh panca indera kita. Marilah kita persiapkan diri kita untuk “dibelajarkan” tentang proses dari apa yang disebut Ngelmu itu. Pengetahuannya ilmu disini adalah mengenai apa yang disebut “Daya hidup”. Ngelmu dalam arti suatu cara untuk mendalami ilmu pengetahuan tentang daya hidup. Dari daya hidup inilah adanya tuntunan dan pengertian dimana daya hidup itu sendiri ingin dimengerti dan tetap dibiarkan hidup. Daya hidup yang ingin dimengerti itulah yang akan jadi guru dan buku yang dapat terjamin keabsahannya. Kalau daya yang kita hidupi itu memang bersumber dari daya hidup, sudah selayaknya kalau dapat menghidupi kita dengan pengertian-pengertian tentang kehidupan.
Seperti awalnya mari kita samakan pikiran dan sikap kita untuk “dibelajarkan” tentang cara mendalami ilmu pengetahuan dari daya hidup. Dalam bahasa jawa adalah ngelmu atau bahasa Indonesia umumnya ada istilah menuntut ilmu. Begitu banyak hal yang kita dengar tentang orang yang menuntut ilmu ini dan itu yang pada akhirnya bagaimana manusia itu sendiri berpijak pada apa yang menjadi pilihan dan keyakinannya dan tanggung jawab apa yang telah dia lakukan setelah dia mendapatkan hasil dari ngelmu itu. Apakah manusia itu sendiri menyadari daya hidup yang dipakainya menghasilkan suatu daya kerja yang bermanfaat untuk dirinya? Atau hanya sekedar ikut-ikutan tanpa mengerti terlebih dahulu? kembali lagi pada diri manusianya.
Untuk lebih jelasnya ngelmu adalah cara untuk mendalami pengetahuan tentang daya hidup. Karena daya hidup akan bekerja sesuai dengan fungsinya yang disebut daya kerja yang dihidupkan oleh manusia sendiri. Sumber asalnya dari daya hidup di dalam diri manusia. Ngelmu dibedakan dalam 3 macam menurut daya kerja yang dipakai, yaitu :
- Mengikuti daya kerja : Setan atau roh.
Tujuan : Kepuasan hidup semata.
Umpama : Tenung, Santet, prewangan dll.
- Mengikuti daya kerja : Sukma manusia
Tujuan : Keutamaan hidup.
Umpama : Pencak silat, Sedulur papat lima pancer dll.
- Mengikuti daya kerja : Daya asal.
Tujuan : Kesempurnaan jiwa.
Umpama : – Ilmu kesukmaan
: – Ilmu kamoksaan.
Maka disini kita akan ikuti adalah daya kerja yang bersumber dari daya asal serta tujuannya adalah kesempurnaan jiwa. Seperti seorang anak yang ingin mengerti ilmu pasti, tidak bisa seketika belajar aljabar atau ilmu ukur, tetapi harus mulai dengan sendi hitungan. Demikian pula pandangan rohani kita dalam hidup berngelmu. Pengertian rohani mengada dalam diri kita karena terbukanya hati tehadap kekekalan. Pengertian ini kita terima bertahap sesuai dengan hidup berngelmu yang kita tekadkan. Tidak ada insan yang mampu menerima pengertian tentang kekekalan dengan sekaligus. Karena kemampuan berpikir dan kemampuan merasa manusia itu ada batasnya.
Manusia itu pada dasarnya tidak bisa memikirkan tentang sesuatu yang di dunia ini tidak ada. Maka dengan sendirinya hidup berngelmu tidak akan mempunyai pengertian tentang soal rohani kalau belum di beri karunia pengertian, karena dalam hidup berngelmu tidak dikenal guru dan buku. Selama kita masih menghayati hidup berngelmu maka kita berarti masih ada dalam sendi hitungan rohani. Umpama sebatang pohon tidak akan langsung menjadi besar dan menghasilkan buah, karena segala sesuatu minta waktu untuk pertumbuhannya. Begitu juga dengan manusia yang minta waktu sesuai dengan kedewasaan pikirnya. Dengan cara belajar yang demikian itu, maka sebagian besar dari pengertian rohani yang kita dapatkan tidak berasal dari pemikiran kita tapi dari daya hidup itu sendiri. Karenanya pengertian yang diperoleh dari hidup berngelmu datang dengan sendirinya tanpa adanya usaha pemikiran tidak dinamakan pengertian rohani tapi terang rohani.
Terang rohani berasal dari daya hidup, bukan dari pikiran manusia. Terang rohani ialah pengertian hidup, pengertian yang mampu membimbing semua peminatnya. Jadi dapat disimpulkan bahwa dari ilmu pengetahuan didapat pengertian rohani yang sifatnya mati sedangkan dari ngelmu didapat terang rohani yang sifatnya hidup. Karena terang rohani itu hidup, artinya dengan sendirinya akan tumbuh sesuai dengan tekad hidup kita. Untuk mempelajari daya hidup dengan berngelmu kita tidak perlu banyak membaca, mencari pelajaran atau mengadakan diskusi dll, karena daya hidup yang kita ikuti daya kerjaNya ialah tuntunan kita, pelajaran kita, nasehat kita dll. Didalam hidup berngelmu daya hidup yang diikuti daya kerjaNya tidak dimatikan, supaya senantiasa menjadi pengganti guru dan buku yang selama ini kita pelajari, contohnya buku filsafat atau buku tentang pengalaman rohani orang lain. Ngelmu kesempurnaan berpijak dari kenyataan adanya daya gaib didalam kehidupan yang gumelar, tanpa adanya daya gaib ini, maka ngelmu kasempurnaan tidak akan ada. Seorang yang atheis bisa mempelajari ilmu ketuhanan melalui pengetahuan atau kawruh tapi dia tidak bisa mempelajari dengan ngelmu, karena kita akan mengikuti daya kerjaNya. Ngelmu bukan merupakan soal yang dapat dicapai dengan kecerdasan otak, tetapi dengan penyerahan diri total.
Dasar dari ilmu pengetahuan atau kawruh dan ngelmu adalah sama yaitu :
- kebutuhan manusiawi
- keinginan untuk tahu
Sedangkan perbedaannya adalah :
- demi pengetahuan
- demi perlunya
Tetapi dengan berngelmu kita cuma bisa bertujuan demi perlunya. Ilmu filsafat tidak sama dengan ngelmu. Filsafat adalah pikiran yang mendalam tentang jiwa. Ilmu jiwa dan filsafat merup akan pengeterapan indera digolongkan dalam kawruh.
Sumber
Read More..
Sejarah hak asasi manusia di indonesia – Hak-hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta (hak-hak yang bersifat kodrati). Oleh karenanya tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabutnya. Meskipun demikian bukan berarti dengan hak-haknya itu dapat berbuat semau-maunya. Sebab apabila seseorang melakukan sesuatu yang dapat dikategorikan melanggar hak asasi orang lain, maka ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pada hakikatnya “Hak Asasi Manusia” terdiri atas dua hak dasar yang paling fundamental, ialah hak persamaan dan hak kebebasan. Dari kedua hak dasar inilah lahir hak-hak asasi lainnya atau tanpa kedua hak dasar ini, hak asasi manusia lainnya sulit akan ditegakkan.
Mengingat begitu pentingnya proses internalisasi pemahaman Hak Asasi Manusia bagi setiap orang yang hidup bersama dengan orang lainnya, maka suatu pendekatan historis mulai dari dikenalnya Hak Asasi Manusia sampai dengan perkembangan saat ini perlu diketahui oleh setiap orang untuk lebih menegaskan keberadaan hak asasi dirinya dengan hak asasi orang lain.
SEJARAH INTERNASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Umumnya para pakar Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM dimulai dengan lahirnya Magna Charta pada tahun 1215 di Inggris. Magna Charta antara lain mencanangkan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolut (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat pada hukum), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat dimintai pertanggungjawaban di muka umum. Dari sinilah lahir doktrin raja tidak kebal hukum lagi dan mulai bertanggungjawab kepada hukum. Sejak itu mulai dipraktekkan kalau raja melanggar hukum harus diadili dan harus mempertanggungjawabkan kebijakasanaannya kepada parlemen. Jadi, sudah mulai dinyatakan dalam bahwa raja terikat kepada hukum dan bertanggungjawab kepada rakyat, walaupun kekuasaan membuat Undang-undang pada masa itu lebih banyak berada di tangan raja. Dengan demikian, kekuasaan raja mulai dibatasi sebagai embrio lahirnya monarkhi konstitusional yang berintikan kekuasaan raja sebagai simbol belaka. Lahirnya Magna Charta ini kemudian diikuti oleh perkembangan yang lebih konkret, dengan lahirnya “Bill of Rights” di Inggris pada tahun 1689. Pada masa itu mulai timbul adagium yang intinya adalah bahwa manusia sama di muka hukum (equality before the law). Adagium ini memperkuat dorongan timbulnya negara hukum dan demokrasi. Bill of rights melahirkan asas persamaan. Para pejuang HAM dahulu sudah berketatapan bahwa hak persamaan harus diwujudkan betapapun beratnya resiko yang dihadapi karena hak kebebasan baru dapat diwujudkan kalau ada hak persamaan. Untuk mewujudkan semua itu, maka lahirlah teori Roesseau (tentang contract social/perjanjian masyarakat), Motesquieu dengan Trias Politikanya yang mengajarkan pemisahan kekuasaan guna mencegah tirani, John Locke di Inggris dan Thomas Jefferson di Amerika dengan hak-hak dasar kebebasan dan persamaan yang dicanangkannya.
Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence yang lahir dari paham Roesseau dan Montesqueu. Jadi, walaupun di Perancis sendiri belum dirinci apa HAM itu, tetapi di Amerika Serikat lebih dahulu mencanangkan secara lebih rinci. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam oerut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir, ia harus dibelenggu.
Selanjutnya pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration, dimana hak-hak yang lebih rinci lagi melahirkan dasar The Rule of Law. Antara lain dinyatakah tidak boleh ada penangkapan dan penahanan yang semena-mena, termasuk ditangkap tanpa alasan yang sah dan ditahan tanpa surat perintah yang dikeluarkan oleh pejabat yang sah. Dinyatakan pula presumption of innocence, artinya orang-orany yang ditangkap kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah. Dipertegas juga dengan freedom of expression (bebas mengelaurkan pendapat), freedom of religion (bebas menganut keyakinan/agama yang dikehendaki), the right of property (perlindungan terhadap hak milik) dan hak-hak dasar lainnya. Jadi, dalam French Declaration sudah tercakup semua hak, meliputi hak-hak yang menjamin tumbuhnyademokrasi maupun negara hukum yang asas-asasnya sudah dicanangkan sebelumnya.
Perlu juga diketahui The Four Freedoms dari Presiden Roosevelt yang dicanangkan pada tanggal 6 Januari 1941, dikutip dari Encyclopedia Americana, p.654 tersebut di bawah ini :
“The first is freedom of speech and expression everywhere in the world. The second is freedom of every person to worship God in his own way-every where in the world. The third is freedom from want which, translated into world terms, means economic understandings which will secure to every nation a healthy peacetime life for its inhabitants-every where in the world. The fourth is freedom from fear-which, translated into world terms, means a worldwide reduction of armaments to such a point and in such a through fashion that no nation will be in a position to commit an act of physical agression against any neighbor-anywhere in the world.”
Semua hak-hak ini setelah Perang Dunia II (sesudah Hitler memusnahkan berjuta-juta manusia) dijadikan dasar pemikiran untuk melahirkan rumusan HAM yang bersifat universal, yang kemudian dikenal dengan The Universal Declaration of Human Rights yang diciptakan oleh PBB pada tahun 1948.
SEJARAH NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Deklarasi HAM yang dicetuskan di Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 10 Desember 1948, tidak berlebihan jika dikatakan sebagai puncak peradaban umat manusia setelah dunia mengalami malapetaka akibat kekejaman dan keaiban yang dilakukan negara-negara Fasis dan Nazi Jerman dalam Perang Dunia II.
Deklarasi HAM sedunia itu mengandung makana ganda, baik ke luar (antar negara-negara) maupun ke dalam (antar negara-bangsa), berlaku bagi semua bangsa dan pemerintahan di negara-negaranya masing-masing. Makna ke luar adalah berupa komitmen untuk saling menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan antar negara-bangsa, agar terhindar dan tidak terjerumus lagi dalam malapetaka peperangan yang dapat menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan. Sedangkan makna ke dalam, mengandung pengertian bahwa Deklarasi HAM seduania itu harus senantiasa menjadi kriteria objektif oleh rakyat dari masing-masing negara dalam menilai setiap kebijakan yang dikelauarkan oleh pemerintahnya.
Bagi negara-negara anggota PBB, Deklarasi itu sifatnya mengikat. Dengan demikian setiap pelanggaran atau penyimpangan dari Deklarasi HAM sedunia si suatu negara anggota PBB bukan semata-mata menjadi masalah intern rakyat dari negara yang bersangkutan, melainkan juga merupakan masalah bagi rakyat dan pemerintahan negara-negara anggota PBB lainnya. Mereka absah mempersoalkan dan mengadukan pemerintah pelanggar HAM di suatu negara ke Komisi Tinggi HAM PBB atau melalui lembaga-lembaga HAM internasional lainnya unuk mengutuk bahkan menjatuhkan sanksi internasional terhadap pemerintah yang bersangkutan.
Adapun hakikat universalitas HAM yang sesungguhnya, bahwa ke-30 pasal yang termaktub dalam Deklarasi HAM sedunia itu adalah standar nilai kemanusiaan yang berlaku bagi siapapun, dari kelas sosial dan latar belakang primordial apa pun serta bertempat tinggal di mana pun di muka bumi ini. Semua manusia adalah sama. Semua kandungan nilai-nilainya berlaku untuk semua.
Di Indonesia HAM sebenarnya telah lama ada. Sebagai contoh, HAM di Sulawesi Selatan telah dikenal sejak lama, kemudian ditulis dalam buku-buku adat (Lontarak). Antara lain dinyatakan dalam buku Lontarak (Tomatindo di Lagana) bahwa apabila raja berselisih faham dengan Dewan Adat, maka Raja harus mengalah. Tetapi apabila para Dewam Adat sendiri berselisih, maka rakyatlah yang memustuskan. Jadi asas-asas HAM yang telah disorot sekarang, semuanya sudah diterpkan oleh Raja-Raja dahulu, namun hal ini kurang diperhatikan karena sebagian ahli hukum Indonesia sendiri agaknya lebih suka mempelajari teori hukum Barat. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa HAM sudah lama lahir di Indonesia, namun dalam perkembangannya tidak menonjol karena kurang dipublikasikan.
Human Rights selalu terkait dengan hak individu dan hak masyarakat. Ada yang bertanya mengapa tidak disebut hak dan kewajban asasi. Juga ada yang bertanya mengapa bukan Social Rights. Bukankan Social Rights mengutamakan masyarakat yang menjadi tujuan ? Sesungguhnya dalam Human Rights sudah implisit adanya kewajiban yang harus memperhatikan kepentingan masyarakat. Demikian juga tidak mungkin kita mengatakan ada hak kalau tanpa kewajiban. Orang yang dihormati haknya berkewajiban pula menghormati hak orang lain. Jadi saling hormat-menghormati terhadap masing-masing hak orang. Jadi jelaslah kalau ada hak berarti ada kewajiban.
Contoh : seseorang yang berhak menuntut perbaikan upah, haruslah terlebih dahulu memenuhi kewajibannya meningkatkan hasil kerjanya. Dengan demikian tidak perlu dipergunakan istilah Social Rights karena kalau kita menghormati hak-hak perseorangan (anggota masyarakat), kiranya sudah termasuk pengertian bahwa dalam memanfaatkan haknya tersebut tidak boleh mengganggu kepentingan masyarakat. Yang perlu dijaga ialah keseimbangan antara hak dan kewajiban serta antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum (kepentingan masyarakat). Selain itu, perlu dijaga juga keseimbangan antara kebebasan dan tanggungjawab. Artinya, seseorang memiliki kebebasan bertindak semaunya, tetapi tidak memperkosa hak-hak orang lain.
Sumber
Read More..
Sejarah Uang Indonesia – indonesia memiliki cerita tersendiri tentang bagaimana uang sebagai alat tukar tercipta, mulai dari uang zaman penjajahan belanda sampai sejarah uang sampai menjadi rupiah. Semuanya membutuhkan proses yang begitu panjang.
Masa Awal Kemerdekaan
Keadaan ekonomi di Indonesia pada awal kemerdekaan ditandai dengan hiperinflasi akibat peredaran beberapa mata uang yang tidak terkendali, sementara Pemerintah RI belum memiliki mata uang. Ada tiga mata uang yang dinyatakan berlaku oleh pemerintah RI pada tanggal 1 Oktober 1945, yaitu mata uang Jepang, mata uang Hindia Belanda, dan mata uang De Javasche Bank.
Mata uang Hindia Belanda dan mata uang De Javasche bank
Diantara ketiga mata uang tersebut yang nilai tukarnya mengalami penurunan tajam adalah mata uang Jepang. Peredarannya mencapai empat milyar sehingga mata uang Jepang tersebut menjadi sumber hiperinflasi. Lapisan masyarakat yang paling menderita adalah petani, karena merekalah yang paling banyak menyimpan mata uang Jepang.
Mata uang Jepang (Dai Nippon Teikoku Seihu)
Kekacauan ekonomi akibat hiperinflasi diperparah oleh kebijakan Panglima AFNEI (Allied Forces Netherlands East Indies) Letjen Sir Montagu Stopford yang pada 6 Maret 1946 mengumumkan pemberlakuan mata uang NICA di seluruh wilayah Indonesia yang telah diduduki oleh pasukan AFNEI. Kebijakan ini diprotes keras oleh pemerintah RI, karena melanggar persetujuan bahwa masing-masing pihak tidak boleh mengeluarkan mata uang baru selama belum adanya penyelesaian politik. Namun protes keras ini diabaikan oleh AFNEI. Mata uang NICA digunakan AFNEI untuk membiayai operasi-operasi militernya di Indonesia dan sekaligus mengacaukan perekonomian nasional, sehingga akan muncul krisis kepercayaan rakyat terhadap kemampuan pemerintah RI dalam mengatasi persoalan ekonomi nasional.
Karena protesnya tidak ditanggapi, maka pemerintah RI mengeluarkan kebijakan yang melarang seluruh rakyat Indonesia menggunakan mata uang NICA sebagai alat tukar. Langkah ini sangat penting karena peredaran mata uang NICA berada di luar kendali pemerintah RI, sehingga menyulitkan perbaikan ekonomi nasional.
Mata Uang NICA
Oleh karena AFNEI tidak mencabut pemberlakuan mata uang NICA, maka pada tanggal 26 Oktober 1946 pemerintah RI memberlakukan mata uang baru ORI (Oeang Republik Indonesia) sebagai alat tukar yang sah di seluruh wilayah RI. Sejak saat itu mata uang Jepang, mata uang Hindia Belanda dan mata uang De Javasche Bank dinyatakan tidak berlaku lagi. Dengan demikian hanya ada dua mata uang yang berlaku yaitu ORI dan NICA. Masing-masing mata uang hanya diakui oleh yang mengeluarkannya. Jadi ORI hanya diakui oleh pemerintah RI dan mata uang NICA hanya diakui oleh AFNEI. Rakyat ternyata lebih banyak memberikan dukungan kepada ORI. Hal ini mempunyai dampak politik bahwa rakyat lebih berpihak kepada pemerintah RI dari pada pemerintah sementara NICA yang hanya didukung AFNEI.Untuk mengatur nilai tukar ORI dengan valuta asing yang ada di Indonesia, pemerintah RI pada tanggal 1 November 1946 mengubah Yayasan Pusat Bank pimpinan Margono Djojohadikusumo menjadi Bank Negara Indonesia (BNI). Beberapa bulan sebelumnya pemerintah juga telah mengubah bank pemerintah pendudukan Jepang Shomin Ginko menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Tyokin Kyoku menjadi Kantor Tabungan Pos (KTP) yang berubah nama pada Juni 1949 menjadi Bank tabungan Pos dan akhirnya di tahun 1950 menjadi Bank Tabungan Negara (BTN). Semua bank ini berfungsi sebagai bank umum yang dijalankan oleh pemerintah RI. Fungsi utamanya adalah menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat serta pemberi jasa di dalam lalu lintas pembayaran.
Terbentuknya Bank Indonesia
Jauh sebelum kedatangan bangsa barat, nusantara telah menjadi pusat perdagangan internasional. Sementara di daratan Eropa muncul lembaga perbankan sederhana, seperti Bank van Leening di negeri Belanda. Sistem perbankan ini kemudian dibawa oleh bangsa barat yang mengekspansi nusantara pada waktu yang sama. VOC di Jawa pada 1746 mendirikan De Bank van Leening yang kemudian menjadi De Bank Courant en Bank van Leening pada 1752. Bank itu adalah bank pertama yang lahir di nusantara, cikal bakal dari dunia perbankan pada masa selanjutnya. Pada 24 Januari 1828, pemerintah Hindia Belanda mendirikan bank sirkulasi dengan nama De Javasche Bank (DJB). Selama berpuluh-puluh tahun bank tersebut beroperasi dan berkembang berdasarkan suatu oktroi dari penguasa Kerajaan Belanda, hingga akhirnya diundangkan DJB Wet 1922.
Masa pendudukan Jepang telah menghentikan kegiatan DJB dan perbankan Hindia Belanda untuk sementara waktu. Kemudian masa revolusi tiba, Hindia Belanda mengalami dualisme kekuasaan, antara Republik Indonesia (RI) dan Nederlandsche Indische Civil Administrative (NICA). Perbankan pun terbagi dua, DJB dan bank-bank Belanda di wilayah NICA sedangkan “Jajasan Poesat Bank Indonesia” dan Bank Negara Indonesia di wilayah RI. Konferensi Meja Bundar (KMB) 1949 mengakhiri konflik Indonesia dan Belanda, ditetapkan kemudian DJB sebagai bank sentral bagi Republik Indonesia Serikat (RIS). Status ini terus bertahan hingga masa kembalinya RI dalam negara kesatuan. Berikutnya sebagai bangsa dan negara yang berdaulat, RI menasionalisasi bank sentralnya. Maka sejak 1 Juli 1953 berubahlah DJB menjadi Bank Indonesia, bank sentral bagi Republik Indonesia.
Sumber Bank Indonesia
Read More..
|
|